SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nani Ulina Kartika Nasution, memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menyalakan listrik 24 jam di Pulau Kaledupa dan Binongko.
Menurut Nani, subsidi adalah intervensi yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu.
“Banyaklah subsidi yang bisa dilakukan, apakah subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi pupuk dan ada beberapa subsidi-subsidi yang memang bentuk kepedulian dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan mereka didorong untuk tetap berusaha,” katanya saat ditemui baru-baru ini di Wangiwangi.
Dikatakan, tugas pemerintah memang untuk membuat masyarakat terlibat dalam pembangunan, dan memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.
Apabila pemerintah memilih mekanisme subsidi, sepanjang itu ada regulasi, tarif dan ada mekanisme penyaluran serta sistim pengendalian penyalurannya seperti apa, itu yang dibangun dan dilaksanakan oleh pemerintah.
“Nanti untuk menilai efektivitas dari pemberian subsidi itu, disitulah peran dari BPKP ataupun inspektorat mengawal, memastikan ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktunya dan ketepatan gunanya,” ujarnya
Menurutnya itu tugas dan peran dari internal auditor untuk mengawal dan itu merupakan bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Jadi boleh asal ada aturan yang mendukung,” pungkasnya. (Cw1)
Discussion about this post