SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan pemerintah yang berbasis elektronik.
Hal itu disampaikan pada Bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bimtek itu diikuti oleh 45 orang yang berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu pelaksanaan Bimtek dijadwalkan 16-17 Mei 2023.
Asisten III Sekretaris Daerah bidang administrasi umum Ahmad mengatakan, aplikasi Srikandi merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi ini juga merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Badan Siber dan Sandi Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya di Wangiwangi, Selasa, (16/5/2023).
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wakatobi Mauwi menerangkan, aplikasi itu memiliki beberapa fitur pencipta arsip meliputi pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antara instansi pemerintah juga fitur pemeliharaan arsip.
Selain itu, dalam aplikasi tersebut, kata dia, terdapat pula fitur penggunaan arsip, fitur penyusunan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
“Kehadiran aplikasi Srikandi itu dinilai akan banyak membawa manfaat kerja-kerja di lingkup tugas kita diantaranya pada aspek pelayanan administrasi. Selain dapat menghemat penggunaan kertas, juga dapat mempercepat pelayanan, efisien, transparan, akuntabel dan dapat dipercaya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wakatobi Indriani menjelaskan, untuk mendukung hal tersebut ANRI mengeluarkan peraturan Nomor 4 tahun 2021, Tentang Pedoman Penerapan Srikandi.
Aturan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektivitas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Dengan harapan agar lembaga-lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah, perguruan tinggi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengelola arsip dinamis harus menerapkan Srikandi.
“Penyelenggaraan Bimtek aplikasi Srikandi untuk merespon hal itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menyelenggarakan Bimtek aplikasi Srikandi,” katanya.
Lebih lanjut Indriani menjelaskan, Bimtek itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam menerapkan aplikasi Srikandi.
Selanjutnya, untuk memberikan informasi kepada pencipta arsip OPD agar dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan tata kelola kearsipan yang baik dan benar. Guna meningkatkan kinerja produktivitas, efektivitas untuk memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan terpercaya.
“Meningkatkan kemampuan OPD dalam mengelola kearsipan yang berbasis aplikasi Srikandi. Juga meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu. Terciptanya kualitas aparatur pengelola kearsipan menuju terselenggaranya pemerintah yang berbasis elektronik, pungkasnya. (*)
Discussion about this post