SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Seorang pria di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial AS (34) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Butur IPTU Sunarton Hafala, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 November 2021 saat Bunga (nama samaran) bermalam di rumah neneknya yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman orang tuanya di Kecamatan Kulisusu Utara.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Bunga hendak keluar kamar. Saat itu ia melihat AS sedang berdiri di depan kamar sebelah kain pintu pembatas ruangan.
“Kemudian korban berjalan mendekat ke arah tembok tiba-tiba pelaku langsung lompat ke arah korban dan langsung memegang payudara korban,” kata Sunarton.
Gadis belia yang masih berusia 16 tahun itu kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa keberatan, orang tuanya lalu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan tersebut bernomor : LP /B/ 83 / XI / 2021 / Polda Sultra / Res. Buton Utara / Spkt, tanggal 18 November 2021.
Saat ini AS telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Buton Utara. (***)
Discussion about this post