SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Derah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga kearifan lokal yang ditetapkan sebagai Perda inisiatif DPRD itu yakni tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu, kemudian Tradisi Kamomose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo, serta Pelestarian Budaya Rakyat Kasebu, Rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka.
Rapat paripurna penetapan tiga raperda menjadi perda dipimpin Ketua DPRD, Bobi Ertanto, didampingi Wakil Ketua I Adam, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan.
Bobi Ertanto menjelaskan, tiga ranperda inisiatif DPRD ini digagas untuk memberikan payung hukum yang sah terhadap tradisi kebudayaan, mengingat Buteng merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang kaya akan tradisi budaya dan masih terus dilestarikan keberadaannya.
“Tujuan dari dibuatnya tiga ranperda terhadap tradisi budaya yang terus dilestarikan di jazirah Buton Tengah ini guna dapat memberikan payung hukum yang sah terhadap budaya yang terus dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Sehingga ke depannya ketika kegiatan adat ini diselenggarakan, pihak pemerintah daerah akan turut memberikan bantuan baik berupa anggaran, ide maupun gagasan,” jelas Bobi.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasioanl (PAN), Asiri, selaku pengusul atas lahirnya Ranperda Tentang Tradisi Budaya Pekande Kandea di Kecamatan Sangiawambulu mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Buton Tengah. Menurutnya, keberadaan perda sebagai payung hukum telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.
“Dengan lahirnya Ranperda Kande Kandea ini tentu kami yang berada di Tolandona itu merasa lega dan bangga karena selama ini kita laksanakan acara Kande Kandea belum ada payung hukumnya. Sekarang sudah ada berarti untuk pengadaan kegiatan-kegiatan budaya sudah melibatkan pemerintah daerah juga masyakarat,” katanya.
Di tempat yang sama, pengusul Ranperda Tentang Adat Kasebu Rumpun Wasilomata mewakili delapan desa dan kecamatan Mawasangka, La India, juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD yang telah terlibat penuh atas lahirnya Perda Kasebu ini.
“Lahirnya perda inisiatif ini tidak terlepas dari kerja sama kita semua. Saya bersama seluruh masyarakat Rumpun Wasilomata mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” kata La India.
Terkait dengan tradisi Kasebu ini, kata dia, dari generasi muda telah diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang sejak 1930-an. Kasebu ini, lanjut dia, dimaknai sebagai bentuk syukur masyarakat Rumpun Wasilomata atas hasil pertanian yang diperoleh masyarakat setiap tahunnya.
Kemudian ada pula Ranperda tentang Acara Adat Kamomose Kecamatan Lakudo yang ditandai sebagai ajang penandaan gadis dewasa yang digelar setiap tahun, guna menjaga kelestarian budaya yang sudah berlangsung secara turun-temurun dan diusulkan agar tradisi ini dapat ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, acara adat Kamomose dilaksanakan oleh masyarakat Lakudo pada malam hari dan bulan purnama kepada gadis dewasa yang menjalani pingitan selama tujuh hari, kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada masyarakat. Seiring berkembangnya waktu, Kamomose kini dikenal sebagai budaya pencarian jodoh.
“Sehingga kami mengusulkan ini sebagai warisan budaya yang diusulkan kepada DPRD agar budaya ini ditetapkan dalam peraturan pemerintah daerah,” terang Adam .
Ketiga ranperda tersebut disetujui dan ditetapkan sebagai ranperda inisiatif DPRD yang ditandai dengan pembacaan surat keputusan pimpinan DPRD Buton Tengah melalui sekretaris DPRD Kabupaten Buton Tengah. (Adv)
Discussion about this post