SULTRA.KABARDAERAH.COM-Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Buton Tengah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan perjalanan Dinas Ke Kota Kendari,Sabtu (27/03/2024).
Sebagai wakil rakyat yang dipercayakan oleh masyarakat, Beberapa Pimpinan fraksi melakukan konsultasi di bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam mensejahterakan masyarakat di wilayah konstituen masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Rombongan beberapa Anggota DPRD dari beberapa Fraksi yaitu fraksi PDI-Perjuangan,Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bobby Ertanto.
Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah Boby Ertanto Menjelaskan tentang kunjungan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat terkait dengan tata cara pemberian bantuan rakyat miskin yang berkepastian hukum.
“Kunjungan DPRD Buteng di Kota Kendari terkait tata cara pemberian bantuan rakyat miskin,”urainya
Kendati begitu, anggota dewan yang kembali terpilih pada pemilu 2024 kemarin tersebut menyebutkan ada beberapa point yang harus disampaikan dalam pelaksanaannya.
“Dalam pelaksanaannya bantuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomot 53 tahun 2021 Tentang rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021-2025 pada pasal 3 poin 3 yang memiliki sasaran,” jelasnya.
Kata dia, Masyarakat terkhusus bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas , serta Kelompok masyarakat adat
Dimana Pemerintah Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk menegakkan keadilan berdasarkan Undang-undang yang Berlaku, Jika terjadi penyimpangan atau Pelanggaran HAM.
Lanjutnya lagi, Bagian hukum Daerah juga berfungsi sebagai fasilitas dalam pelaksanaan Ranham Dimana berkerjasama pada lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mencegah terjadinya permainan dalam hal ini pungutan liar.
“Olenhya itu, unsur LBH dilibatkan dalam proses yang dilakukan termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bahan proses administrasi,”jelasnya lagi
Ia berharap, Dengan adanya konsultasi hukum tersebut dapat memastikan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta peningkatan akses terhadap keadilan bagi semua warga yang memiliki keterbatasan dalam hal informasi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia terkhusus di Kabupaten Buton Tengah. (Advertorial)
Discussion about this post