SULTRA.KABARDAERAH.COM-Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Bekasi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dari tanggal 19 hingga 23 Maret 2024,Rabu(20/03/2024).
Kunjungan konsultasi para wakil rakyat tersebut bersama rombongan Fraksi lainnya diantaranya, Adam,Rosmaya, Rahmaniar, Mariati, Mutalib, Adnan, La India, Tasman, Azaluddin, Samirun, dan La Ode Af’alu Mahdi serta didampingi staf Sekretariat DPRD
Tidak menunggu waktu lama, sebanyak 11 anggota DPRD Buton Tengah tersebut diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tasman Mengatakan bahwa kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi dengan DPRD Kota Bekasi membahas beberapa masalah penting terkait ketenegakerjaan tentang pemberdayaan tenaga lokal.
“Kita membahas beberapa masalah penting terkait pemberdayaan tenaga lokal Kabupaten Bekasi yang telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja,”Kata Tasman.
Lanjutnya, anggota DPRD Buteng dua periode tersebut juga Menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Bekasi sangat serius dan berkomitmen memperhatikan warganya dalam memperluas kesempatan kerja.
“Hasilnya pun positif, sekitar ribuan warga Bekasi telah terserap bekerja di perusahaan swasta ataupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Kabupaten Bekasi,”ucapnya
“Payung hukum Perda dan Perbub Kabupaten Bekasi tentang ketenagakerjaan sangat menguntungkan masyarakat setempat. Pasalnya, seluruh perusahaan berizin di Kabupaten Bekasi mengharuskan merekrut karyawan ber KTP Bekasi. Dan perekrutan tenaga lokal ini tidak terlepas dukungan berbagai perusahaan yang sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”jelasnya.
“Keseriusan Pemkab Bekasi dalam penanganan tenga kerja lokal ini terbukti. Karena apabila perusahaan tidak mempekerjakan tenaga lokal akan dikenai sanksi pidana dan denda sebesar Rp.50.000,” ujarnya lagi.
Pekerja lokal di Kabupaten Bekasi, telah juga dibekali program pemagangan dan pelatihan yang disiapkan di balai latihan kerja (BLK) milik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah Bekasi untuk meningkatkan kompentesi warga sebelum bekerja di sejumlah perusahaan, dimodali pembinaan pelatihan awal melalui BLK Disnaker dengan tujuan memiliki skil dan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga ketika melamar pekerjaan dapat lebih muda diterima,”tandasnya.
Tasman menambahkan, dari konsultasi ini Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dapat mengadopsi kebijakan aturan Perda dan Perbub yang dibuat oleh Pemerintah Bekasi bersama DPRD Bekasi, tentang pemberdayaan pekerja warga lokal.
“Hasil konsultasi kita harapkan ke depannya pemerintah dan DPRD Buton Tengah dapat mengadopsi payung hukum tentang Ketenagakerjaan warga lokal Kabupaten Bekasi,” harap Tasman.
Kendati demikian, Ketua DPD Partai PKS Buton Tengah itu menilai peluang kerja di Kabupaten Buton Tengah ini masih dikatakan minim, bahkan ia mendapat informasi bahwa lowongan pekerjaan masih sangat terbatas. Sedangkan di sisi lain, terdapat perusahaan swasta dan BUMN beroperasi di Kabupaten Buton Tengah, yang seharusnya dapat menyerap tenaga pekerja lokal.
“Oleh karena itu, solusi terbaik dibuatkan peraturan mengikat agar perusahaan berizin di Kabupaten Buton Tengah dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal. Dan jika ini dapat dikerjakan dengan baik dapat membantu pemerintah daerah mengatasi pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post