SULTRA.KABARDAERAH.COM-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra melakukan aksi demonstrasi terkait persoalan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dihalaman kantor Bupati Buton Tengah.
Aksi tersebut dilanjutkan di gedung DPRD Kabupaten Buteng dan di terima langsung oleh Ketua DPRD bersama anggota Dewan dari Fraksi lainnya, Senin, (01/4/2024).
Dalam aksinya tersebut para mahasiswa yang tergabung dalam GMPS-Sultra tersebut menyampaikan sehubungan dengan adanya dugaan SKT yang diterbitkan oleh Kepala Desa tanpa melihat dengan jelas status dan asal usul tanah serta tidak sesuai dengan prosedur dalam UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Permen ATR/BPN 18 tahun 2021.
Dalam tuntutannya, Iwan Kaledupa selaku koordinator lapangan Menyebutkan ada beberapa point dalam tuntutan GMPS-Sultra
Pertama, meminta kepada PJ. Bupati buton tengah untuk menanggapi dan segera memanggil dan mengevaluasi kepala desa Kokoe
Kedua, Mendesak Polres Buton Tengah untuk segera menyelidiki dan menangkap kepala desa Kokoe yang diduga telah melakukan penjualan aset negara secara sepihak dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, mendesak Kapolres Buton Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan salah satu warga Talaga Raya terkait pengambilan hak harga lahan kepada yang tidak berhak atau yang tidak menguasainya.
Keempat, Meminta kepada Kapolres Buton Tengah untuk segera mengevaluasi kinerja dari Kapolsek Talaga Raya yang kami anggap lambat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Kelima, meminta kepada Kapolres Buton Tengah untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala desa Wulu terkait dugaan Pemalsuan dokumen SKT.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua Komisi III Tasman Mengatakan usulan tuntutan teman-teman dari GMPS-Sultra bakal ditindak lanjuti dengan menghadirkan Instansi terkait.
“Karena opsi tuntutan teman-teman tanpa ada pihak terkait baik itu Kepala Desa, Camat dan pihak lainnya tidak akan efisien karena kita hany mendengar sepihak dari tuntutan teman-teman tanpa ada keterlibatan dari pihak Kepala Desa,” ucapnya saat rapat dengar pendapat bersama demonstran.
Lanjutnya, kata dia untuk membentuk Pansus kita (kami DPRD) harus melakukan dulu rapat bersama teman-teman komisi fraksi.
“Kemudian apa yang disampaikan oleh GMPS-Sultra terkait persoalan tambang kita harus kaji dulu jenis lahan tanahnya apakah tanahnya masuk dalam hutan lindung,atau lainnya, Kalau pun yang dilakukan oleh Kepala Desa ini melanggar, Kita tetap proses dengan UUD berlaku,” Jelasnya. (Advertorial)
Discussion about this post