SULTRA.KABARDAERAH.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Tercatat 514 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
Spesialis Strategi Advokasi Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TN2PK), Baiq Dian Rachmawaty, menjelaskan kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan esktrem setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP).
Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan Absolute Poverty Measure yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Dalam laporan Poverty and Equity Brief East Asia and Pacific (2019) bahwa pada tahun 2017 nilai US $ 1,9 PPP = Rp11.941 per kapita per hari, untuk tahun selanjutnya digerakkan dengan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode tahun yang bersesuaian.
Ia menjelaskan, perbedaan miskin ekstrem dan miskin (biasa) adalah kemiskinan didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah Garis Kemiskinan (GK) Rp.472.525, atau setara dengan USD 2,5 PPP per hari (tahun 2020). Penghitungan pengeluaran konsumsi makanan dalam GK nasional melibatkan 52 komoditi dan pengeluaran non-makanan mencakup 51 jenis untuk di wilayah perkotaan dan 47 untuk di wilayah perdesaan (BPS, 2016). Tingkat kemiskinan tahun 2021 10,14 persen.
Sementara kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah USD 1,9 PPP per hari (Rp358,230). Dalam laporan Poverty and Equity Brief East Asia and Pacific (2019) bahwa pada tahun 2017 nilai USD 1,9 PPP = Rp11.941 per kapita per hari, untuk tahun selanjutnya digerakkan dengan perubahan IHK periode tahun yang bersesuaian. Tingkat kemiskinan ekstrem 2021 adalah 4 persen.
Target penghapusan kemiskinan ekstrem 0 (nol) persen masuk ke dalam target Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati oleh negara yang tergabung di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan pengukuran tingkat miskin esktrem diukur oleh World Bank.
Penghapusan kemiskinan esktrem dimandatkan oleh Presiden Jokowi untuk dipercepat di tahun 2024 menjadi 0 persen. Hal itu berlaku untuk 514 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Namun proses implementasinya dilakukan secara bertahap dari 35 Kabupaten/kota di tahun 2021. Kemudian 212 Kabupaten/kota di tahun 2022 dan 514 Kabupaten/kota di tahun 2023-2024.
Proses tersebut dilakukan untuk mengatur sumber daya yang ada, baik itu efektifitas waktu, anggaran dan sumber daya manusia yang ada, agar tujuan dapat tercapai sesuai yang ditargetkan.
Upaya yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah untuk menekan hingga 0 persen kemiskinan ekstrem tersebut, dengan menetapkan strategi yang dilakukan untuk mencapai target dengan upaya menurunkan beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
“Hal itu didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lingkungan makro yang mendukung dan adanya data terpadu yang tepat sasaran,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/7/2022).
Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lingkungan makro yang mendukung, dengan menurunkan beban pengeluaran melalui bantuan sosial dan subsidi, jaminan sosial (Jamsos), jaring pengaman Covid-19, mengonsolidasikan dan menyederhanakan program, meningkatkan cakupan dan manfaat, menyempurnakan ketepatan sasaran, menjaga kesejahteraan selama Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.
Tercatat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 dan perluasan kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024.
Lima daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 bersama 207 daerah lainnya di Indonesia.
Lima daerah dimaksud yakni Kabupaten Konawe, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kolaka Timur.
Daftar 212 daerah ini tertuang dalam lampiran 1 Surat Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kabupaten/kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024, tertanggal 16 Juni 2022.
Pada lampiran 2 Surat Keputusan tersebut, Kemenko PMK juga mencatat 302 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk perluasan prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024. Tercatat ada 12 daerah di Sultra masuk dalam daftar lampiran kedua ini.
12 daerah dimaksud yakni Kabupaten Buton, Muna, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Kendari dan Kota Baubau.
Predikat kemiskinan ekstrem ini tidak luput dari hasil data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021.
Kepala BPS Wakatobi La Ode Ikhsanuddin Hamid melalui Koordinator Fungsi Statistik Sosial, Sudarmini menyebutkan, data kemiskinan ekstrem di Wakatobi sudah ada sejak lama. Namun dalam dua tahun terakhir trennya terus mengalami penurunan.
“Data kemiskinan ekstrem pada 2020 presentasinya mencapai 8,76 persen. Tetapi mengalami penurunan pada 2021 menjadi 6,32 persen meskipun presentasi kemiskinan pada 2021 mengalami kenaikan 14,91 persen,” kata Sudarmini saat ditemui di ruang rapat kantor BPS Wakatobi, Rabu (13/7/2022). (cw1)
Discussion about this post