SULTRA.KABARDAERAH.COM –
Guna menekan tingkat kemiskinan ekstrem di wilayah Republik Indonesia (RI) sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah.
Untuk mencapai target yang diharapkan, Pemerintah pusat merumuskan 3 pilar yang menjadi pilar utama bagi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pilar ke-1 yakni komitmen pemerintah, pilar ke-2 konvergensi program, anggaran dan sasaran, pilar ke-3 pemantauan dan evaluasi.
Spesialis Strategi Advokasi Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Baiq Dian Rachmawaty menjelaskan, ketiga pilar ini membutuhkan kerja kolaboratif dan upaya extra ordinary antar lintas lapis pemerintahan. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan mendorong konvergensi dan konsolidasi anggaran dan program dari pemerintah pusat, daerah, swasta dan non pemerintah, sehingga menyasar kepada kelompok miskin ekstrem.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah memegang peranan yang sangat penting, karena pemerintah daerah adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan yang langsung berhadapan dengan masyarakat yang masuk kedalam kelompok yang menjadi fokus.
Untuk memperkuat peranannya maka peranan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) sebagai coordination hub bagi penanggulangan kemiskinan yang selama ini ada di daerah memiliki posisi penting dan strategis.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa implementasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini dilakukan secara bertahap. Tahap 1, telah dilakukan di tahun 2021 dengan melibatkan 35 kabupaten/kota, untuk tahap 2 ditahun 2022 ini akan melibatkan 212 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Berbeda dengan implementasi tahap 1, pada tahap 2 ini akan berfokus kepada penguatan pelaksanaan program pengurangan beban, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kinerja pensasaran melalui perbaikan data, termasuk pengembangan Social Registry.
“Program jangka menengahnya diutamakan pada konvergensi program pemberdayaan dan perlindungan sosial (Bansos/Jamsos). Khususnya memastikan pemberian bansos pada kelompok miskin ekstrem serta pengembangan social registry,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu, (17/7/2022).
Adapun penetapan kabupaten/kota prioritas dan perluasan wilayah implementasi dilakukan berdasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin ekstrem dan tingkat kemiskinan ekstrem di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dian melanjutkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat sekaligus memberi payung hukum bagi pelaksanaan program ini, maka pada bulan Juni tahun 2022 ini telah keluar Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Di dalam Inpres tersebut dijelaskan dengan rinci tugas dan tanggung jawab setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat, sekaligus peran pemerintah daerah.
Sehingga pada akhirnya perhatian dan upaya baik pemerintah pusat dan daerah akan tertuju pada hal yang sama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem.
Turunan dari Instruksi Presiden itu adalah telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Nomor 25 tahun 2022, Tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
Kemudian akan dikeluarkannya Surat Keputusan Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) , Surat Keputusan Satuan Tugas Pengelola Data P3KE dan terakhir akan dikeluarkannya Peraturan Menteri untuk Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Yang keseluruhan prosesnya dikoordinir oleh Menko PMK.
Dian menerangkan, terkait dengan pengalokasian anggaran untuk program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, seperti yang telah dijelaskan didalam Inpres no 4 tahun 2022, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, perlu adanya koordinasi yang terus-menerus dan berkesinambungan antara seluruh pihak yang terlibat.
“Pemerintah mengimbau untuk kesuksesan program ini dan untuk membantu saudara kita keluar dari miskin ekstrem , maka masyarakat baik itu individu maupun organisasi non pemerintah, dapat bekerja sama dan bergandengan tangan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin,” imbuhnya.
Sehingga dengan demikian, seluruh program dan anggaran baik dari pemerintah, swasta, non pemerintah dan masyarakat dapat tertuju pada satu titik yang sama, yaitu menaikkan derajat kehidupan masyarakat miskin ekstrem.
Karena usaha penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, ujar Dian, tidak bisa hanya diselesaikan oleh pihak pemerintah saja. Namun harus dilakukan bersama-sama dengan semua pihak.
Dian memaparkan, daftar pekerjaan rumah pemerintah terkait penghapusan kemiskinan ekstrem masih panjang. Beberapa hal yang telah dan akan terus dilakukan antara lain memperkuat konvergensi program dan anggaran. Terutama koordinasi antar K/L di level pusat dan juga dengan pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan, yang pertama program pengurangan beban diterima oleh keluarga sasaran secara simultan sesuai kebutuhan dan eligibilitas. Kedua, program pemberdayaan ekonomi mensasar wilayah miskin/tertinggal/terisolasi diterima oleh keluarga sasaran, ketiga, program pengurangan beban dan pemberdayaan ekonomi saling komplemen satu sama lain.
Tidak kalah penting dari hal yang ia maksud tersebut, adanya perbaikan data pensasaran, seluruh pihak menggunakan sumber data yang sama. Sumber data yang digunakan saat ini menurutnya adalah data DTKS dan data P3KE. Kedua data itu diharapkan dapat saling melengkapi dan dapat dilakukan proses mekanisme, meminimalkan exclusion error secara berkelanjutan untuk memastikan sasaran penerima manfaatnya valid dan tepat.
“Dan tentu saja, seluruh upaya tersebut harus didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lingkungan makro yang mendukung. Kita berharap upaya ini akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup saudara-saudara kita yang masih dibawah garis kemiskinan,” pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post