SULTRA.KABADAERAH.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 mengalami penurunan atau terkoreksi sebesar Rp68 miliar.
Turunnya anggaran tidak hanya di Wakatobi. Namun terjadi juga di seluruh Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan Haliana pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Pulau Tomia belum lama ini.
“Ada yang mengatakan baru sekarang ini terjadi penurunan, itu benar. Tapi ini bukan hanya di Wakatobi, tapi seluruh Indonesia, baik Kementerian/Lembaga, Daerah, provinsi bahkan di Provinsi Sultra terkoreksi Rp500 miliar lebih,” ujarnya.
Meski mengalami penurunan seperti daerah-daerah lain di Indonesia, kata Haliana, namun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Wakatobi masih tertinggi se-Kabupaten/Kota di Sultra, walau tidak secara gamblang ia menyebutkan nominalnya.
“Saya menyampaikan ini supaya masyarakat memahami bahwa Wakatobi masih bisa hidup dan Inshaallah akan lebih maju dibanding yang lain,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) itu menegaskan, tidak selamanya anggaran besar akan berdampak signifikan pada perputaran ekonomi di daerah, jika pengelolaannya tidak optimal.
Meskipun dengan anggaran sedikit, lanjutnya, akan tetap berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat bila pendistribusiannya merata di seluruh wilayah.
“Walau sedikit tapi merata. Pada prinsipnya biarpun sedikit namun masyarakat menikmati dan merasakan kenyamanan bersama-sama. Harapan kita bahwa semua masyarakat Wakatobi dapat merasakan kue pembangunan, sehingga tidak ada satupun yang merasa dilupakan, dan dianak tirikan,” harapnya.
Dijelaskan, APBD Wakatobi tahun 2021 sebesar Rp1.021 miliar atau Rp1,21 triliun. Sedangkan, APBD tahun 2022 sebesar Rp852 miliar. Selisihnya, Rp168 miliar lebih.
Haliana menguraikan, pada APBD tahun 2021, ada skema pembiayaan melalui dana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. Sehingga, lanjut dia, perbedaan sesungguhnya untuk APBD 2021 dan 2022 adalah Rp68 miliar.
Dijelaskan pula, turunnya APBD Wakatobi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sudah selesai di tahun 2021 sebesar Rp29 miliar. Kedua, penurunan pendapatan Dana Desa Rp9 miliar. Dan ketiga, penurunan Dana Insentif Daerah (DID) Rp30 miliar.
Penurunan Dana Desa dan DID disebabkan adanya penurunan transfer dari pusat. Pada tahun 2021, transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp795 triliun, di tahun 2022 turun menjadi Rp770 triliun.
“APBD daerah menurun karena TKDD menurun, TKDD menurun salah satu faktornya karena pandemi Covid-19. Hal ini tentu berdampak pada menurunnya APBD di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Terutama bagi daerah-daerah yang ketergantungannya terhadap TKDD masih sangat tinggi. Jadi bukan hanya Wakatobi saja,” tandasnya. (cw1)
Discussion about this post