SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara, mulai mensosialisasikan, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 Tahun 2022. Terkait aturan dan acuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Buton Utara (Butur) diselenggarakan di Aula Bappeda setempat, Sabtu (5/3/2022).
Tercatat sosialisasi ini diikuti 39 Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 Kecamatan se-Kabupaten Butur, yang dipastikan akan ikut Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 mendatang.
Wakil Bupati Butur Ahali dalam sambutannya mengatakan di Kabupaten Butur pada tahun 2022 ini merupakan gelaran pilkades serentak yang kedua kalinya, tahap pertama telah dilaksanakan pada tahun 2017 yang diikuti 43 Desa. Sedangkan, di tahap kedua tahun 2022 ini diikuti 39 Desa di 6 kecamatan peserta sosialisasi.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pilkades ini tentunya suhu politik dan dinamika masyarakat kabupaten Butur di pedesaan akan meningkat, sebab suhu politik dan dinamika masyarakat juga akan di iringi peningkatan kadar kerawanan kamtibmas yang perlu diantisipasi oleh semua pihak terkait.
“Beberapa kerawanan yang perlu mendapat perhatian kita antara lain adalah, terjadinya konflik antar pendukung, politik uang, unjuk rasa dengan menggerakkan massa pendukung yang berpotensi mengarah ke anarkis maka sangat perlu diantisipasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini semua pihak yang terkait pemilihan kepala desa selaku panitia penyelenggara pemilihan kepala desa, panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat kabupaten diminta untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa serta mengerahkan segenap tanggungjawab serta menggerakkan demi terselenggaranya pemilihan kepala desa di kabupaten Butur dengan tertib, aman dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dapat berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tidak adanya kluster baru covid-19.
Pertama, laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab
Kemudian, di setiap kegiatan pemilihan kepala desa wajib melaksanakan protokol kesehatan covid-19 sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa.
Selanjutnya, khusus untuk sub kepanitiaan tingkat kecamatan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara sistematis, terencana dan efektif terkait protokol kesehatan pada pilkades serentak tahun 2022.
“Harapan kami, agar panitia pemilihan kepala desa yang bertugas dapat menjaga netralitas, integritas dan tahapan-tahapan yang ditetapkan harus dijalankan dengan sebaik mungkin, jadikan momen ini sebagai wadah pemersatu dan memperkuat partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Butur, Mohamad Amaluddin Mokhram, mengungkapkan ada tiga hal yang perlu disampaikan pada tahapan sosialisasi ini.
Pertama, mengenai rapat sosialisasi dengan sasaran ada unsur dari kecamatan, kemudian dari Desa, dan Ketua BPD.
Kedua, mengenai subtansi yakni pada subtansi filosofis dan subtansi tehnis, dimana subtansi filosofis pada hakikatnya adalah latarbelakang bagaimana peraturan Bupati itu lahir, selanjutnya regulasi yang menjadi acuan berdasarkan undang-undang sampai ke peraturan Bupati
Kemudian, subtansi pada tehnis ini merupakan juknis menyangkut tata cara di lapangan.
“Kenpa ada sosialisasi ini karena interpretasi itu diperlukan jangan sampai peraturan Perundangan undangan berbeda di tingkat Desa,” bebernya.
Ia membeberkan, mengenai anggaran pemilihan kepala Desa serentak ini, di bebankan pada OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, berupa operasional dan honor.
“Jadi mecangkup kegiatan operasional kemudian pengamanan, pemantauan dan pelaksanaan tempat pemungutan suara. Selain itu, pembiayaan kotak suara,” ungkapnya.
Kepada seluruh pihak agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi tingkat Desa sasaran sosialisasi di tingkat kecamatan dan Desa yang akan di tindak lanjuti sosialisasi ini berupa terbentuknya tim kecamatan dan Desa secepatnya.
“Demi melahirkan pemimpin baru di Desa kami sangat mengharapkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintahan Desa BPD dan masyarakat Desa,” tandasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post