SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan aktivitas penggarapan lahan pertanian di wilayah Desa Wungka, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) pada tanggal 4 Maret 2022.
Langkah itu dilakukan Kepolisian, karena dinilai belum mengantongi kelengkapan izin secara lengkap atau masih kurang dokumennya.
Aktivitas itu belum terlalu jauh dilakukan karena baru akan melakukan penggarapan. Karena lebih awal diketahui melalui laporan dan informasi dari masyarakat.
Upaya penggarapan lahan pertanian itu dilakukan oleh warga Kecamatan Wangsel inisial LA menggunakan alat berat berupa excavator.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman, mengungkapkan bahwa warga tersebut menganggap dengan izin yang dimiliki sudah dapat melakukan aktivitas penggarapan lahan pertanian. Namun setelah Polisi melakukan kajian, rupanya belum mengantongi izin secara utuh.
“Mereka pikir dengan izin yang dimiliki itu sudah bisa melakukan penggarapan. Setelah dikaji dan kita analisa, masih ada yang kurang. Sehingga kita tegur dan kita hentikan, dan mereka berhenti pada saat itu juga,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu malam, (9/4/2022).
IPTU Juliman menambahkan, jika setiap orang bisa melakukan kegiatan, yang penting sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan. (cw1)
Discussion about this post