SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gandeng Kepolisian resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inspektorat daerah sosialisasi pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, (23/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Hardi Sido mengungkapkan, pemberantasan pungutan liar dapat dilakukan melalui peningkatan pelayanan publik dengan memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan sistem antri (queueing system), memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta transparan.
Selain itu, juga mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada petugas pelayanan, mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan. Kontrol dari atasan langsung yang lebih sering dan adanya inspeksi berkala dari pihak atasan/ Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Penanggulangan perbuatan Pungutan Liar melalui jalur non-penal harus didahulukan daripada jalur penal. Sesuai dengan salah satu prinsip sosiologi hukum. Bahwa hal yang terpenting dan ditumakan adalah, membuat masyarakat dapat tertib terhadap hukum, bukan penegakan hukumnya agar masyarakatnya menjadi tertib,” katanya saat sosialisasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Deny Mulyawan mengatakan, ada beberapa tahapan pembinaan, pencegahan dan penindakan, sementara di pemerintah ada APIP.
“Selama masih bisa dibina dan arahan pimpinan seperti apa, kemudian yang bersangkutan tidak ada itikad baik, maka langkah terakhir adalah penindakan. Mungkin dari APIP merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum,” terangnya.
Namun mereka memaksimalkan pembinaan dan pencegahan, guna meminimalisir jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pungli, suap, gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya. Supaya Kabupaten Wakatobi maju, tidak ada penyalahgunaan uang negara, uang rakyat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menerangkan, semua laporan atau pengaduan masuk ke Inspektorat terlebih dulu untuk dianalisa, apakah bisa dinaikkan atau tidak syarat pengaduan laporannya.
“Kalau sudah dinaikkan, nanti mereka mengundang kami untuk menganalisa. Titik-titik yang paling rawan itu adalah Inspektorat dan keuangan, makanya kami menekankan agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Harus sesuai dengan aturan, administrasi juga,” ujarnya.
Deny Mulyawan berharap ada peran masyarakat untuk membantu pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
“Kalau misalkan ada indikasi, ada dugaan agar melaporkan ke kami. Dengan catatan melampirkan dokumen disertai dengan data-data dan saksi dan indentitas terlapor juga harus jelas,”pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post