SULTRA.KABARDAERAH.COM, Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana didampingi Wakil Bupati Ilmiati Daud dan sekretaris daerah (Sekda) La Jumadin melantik 163 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Pesanggrahan Budaya, Kamis (3/2/2022).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 237, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
Proses penyusunan pejabat yang dilantik tersebut dengan melibatkan tim penilai kinerja. Tujuannya, untuk memaksimalkan penilaian serta menghindarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi dan konflik kepentingan.
Tim penilai kinerja kemudian memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam segala hal, terkait dengan kepantasan untuk menduduki atau menerima tanggung jawab yang akan diemban.
“Tidak sedikit yang menginginkan jabatan, sangat banyak desakan, sangat banyak keinginan, namun tetap kita profesional. Semata-mata untuk memaksimalkan dan menjalankan roda organisasi pemerintah guna memaksimalkan pelayanan terhadap rakyat,” ujar Bupati Wakatobi, Haliana.
Jabatan yang diemban saat ini, kata Haliana, tentu akan diiringi dengan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN yang telah dilantik dengan tanggung jawab untuk menyukseskan visi misi daerah yang telah dicanangkan dalam RPJMD. Terutama untuk memberikan solusi pada masalah-masalah rakyat.
“Saya berharap agar bekerja se-profesional mungkin, penuh integritas, loyalitas dan tentu saja kita ini adalah pelayan bagi rakyat Wakatobi. Berikan pelayanan terbaik sesuai dengan tanggung jawab kita. Hilangkan sekat-sekat, kita semua adalah satu, layani rakyat dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan siapa dia. Karena saat ini kita adalah abdi negara dan abdi rakyat.
Kepada sejumlah ASN yang dilantik, Bupati juga meminta untuk memahami dan mengerti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang telah ditetapkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar secepat mungkin dapat merealisasikan komitmen-komitmen.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan, menjelaskan bahwa pengangkatan itu eselonnya masuk di kelompok jabatan administrator. Di dalamnya ada eselon 3B dan 3A, ada juga yang masuk di pengawas yaitu eselon 4A dan 4B.
“Saat ini tidak ada istilah non job, semuanya punya jabatan, yakni jabatan analis. Sehingga semua yang dibawa ke jabatan analis itu tidak dirugikan hak-haknya. Tetap kita carikan kelas jabatan sesuai pendidikannya, misalnya sarjana itu kelas tujuh, jadi tidak ada yang dirugikan, tidak ada juga yang dinon job,” tuntasnya. (cw1)
Discussion about this post