SULTRA.KABARDAERAH.COM,
LASUSUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Pemalsuan SIM ini dilakukan oleh pria berinisial MK (25) warga Kecamatan Pakue Utara, Kolut.
“Yang dilakukan ini berasal dari sebuah alat master dengan menggunakan laptop melalui aplikasi,” ujar Kapolres Kolut, Moh.Yosa Hadi.
Setelah pembuatan SIM palsu selesai, lanjut kapolres, MK kemudian menyuruh rekannya AI (34) untuk mencari orang yang akan membuat SIM jenis B 2 melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Setelah AI mendapatkan pelanggan, lalu kemudian data pelanggan tersebut dikirim ke MK untuk dibuatkan SIM dengan cara foto dan identitas diedit melalui aplikasi photoshoft.
“Setelah semua selesai, saudara MK memprint menggunakan kertas PVC yang dibeli di Centro Grafika,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jenis SIM yang dipalsukan adalah SIM B 2 umum dengan harga senilai Rp500.000 per keping.
“Untuk sementara yang kami dapatkan dua orang, SIM ini digunakan untuk operator alat berat di area pertambangan batu putih,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, printer, serta 2 buah SIM palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Moh.Yosa Hadi mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati saat ingin membuat SIM. “Jangan pernah untuk mempercayai calo, apalagi dengan tarif miring yang tidak sesuai tarif yang di tentukan,” tutupnya.
Laporan : Mursin
Discussion about this post