SULTRA.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajak kepada seluruh masyarakat setempat agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal ini disampaikan dalam rangka melindungi hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Butur, Hasruddin, dalam press rilisnya menjelaskan, rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 14 September 2020 dengan jumlah DPS sebanyak 45.331 pemilih.
Dari data tersebut yang belum melakukan perekaman KTP-el berjumlah 1.185, sudah rekam KTP-el berjumlah 125 dan yang sudah memiliki KTP-el berjumlah 44.021.
Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 15 Oktober 2020, tercatat jumlah DPT sebanyak 45.352 pemilih. Dari data tersebut, masih ada yang belum lakukan perekaman KTP-el berjumlah 681, sudah rekam KTP-el berjumlah 81 dan yang sudah memiliki KTP-el berjurmlah 44.590.
Kemudian, pasca penetapan DPT, pada tanggal 13 November 2020 berdasarkan data konfirmasi dari Dinas Dukcapil Butur, data yang belum lakukan perekaman KTP-el berjumlah 313, sudah rekam KTP-el berjumlah 25 dan yang sudah KTP-el berjumlah 45.014.
Dari data 313 pemilih non KTP-el yang ada di DPT, KPU Butur dan jajarannya PPK dan PPS terus mengadvokasi agar segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil sebelum pemilihan 9 Desember 2020. Dan pada 9 Desember 2020, pemilih Non KTP-el yang ada di DPT sudah melakukan perekaman KTP-el dan sudah dicetakkan KTP-elnya sebagai syarat untuk bisa memilih dalam pemilihan serentak tahun 2020.
“Tentunya KPU Kabupaten Buton Utara akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Utara dan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Buton Utara,” kata Hasruddin.
Adapun upaya dalam dalam menuntaskan perekaman KTP-el, KPU Butur juga sudah melakukan beberapa langkah.
Pertama, selalu berkoordinasi dengan Bawaslu setempat dalam mengadvokasi Pemilih Non KTP-el yang ada di DPT untuk melakukan perekaman di Dinas Dukcapil sebelum tanggal 9 Desember 2020.
Kedua, KPU Butur dan Jajarannya dalam hal ini PPK dan PPS mengunjungi pemilih non KTP- el yang terdaftar di DPT di rumahnya untuk diberikan sosialisasi bahwa untuk menggunakan hak pilih di pemilihan serentak tahun 2020 wajib menggunakan KTP- el atau suket (surat keterangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Butur.
“Jadi, pemilih tersebut diarahkan
untuk segera melakukan perekaman KTP- el sebelum tanggal 9 Desermber 2020,” tambahnya.
Kemudian, KPU Butur bersama jajarannya telah mensurati langsung pemilih non KTP-el yang ada di DPT untuk melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil dan dijelaskan pentingnya peran KTP el sebagal syarat untuk memilih dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Keempat, KPU Butur membuat spanduk Gerakan Mendukung Rekam KTP-el untuk pemilihan serentak tahun 2020
Kelima, KPU Butur juga melakukan sosialisasi baik di media cetak, media elektronik serta media sosial terkait Gerakan Mendukung Rekam KTP-el untuk pemilihan serentak tahun 2020.
“KPU Butur dan jajaran nya PPK dan PPS terus mengadvokasi pemilih Non KTP-el yang terdaftar di DPT untuk lakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Butur sebab syarat untuk menggunakan hak pilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur tanggal 9 Desember 2020 adalah wajib membawa KTP-el dan suket yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Utara,” jelas Hasruddin.
KPU Butur juga mengajak kepada seluruh masyarakat setempat agar mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor desa/kelurahan atau tempat strategis yang ada di desa/kelurahan sesuai alamat domisili sejak tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.
Jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 9 Desember 2020 dengan mambawa KTP-el di TPS dan dilayani mulai jam 12.00 siang sampai jam 13.00 siang.
Di samping itu, lanjut Hasruddin, pihaknya terus melakukan pencermatan terhadap DPT yang sudah diumumkan jika masih ada data TMS (tidak memenuhi syarat) seperti meninggal dunia ataupun masih ada data ganda, maka yang bersangkutan tidak diberikan surat panggilannya.
“Intinya daftar pemilih yang dilahirkan adalah daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” tandasnya.
Hasruddin menambahkan, KPU Butur dalam melaksanakan tahapan, program dan jadwal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur, bekerja sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada UU, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Juknis KPU Republik Indonesia dan Surat Edaran KPU Republik Indonesia. (Irs).
Discussion about this post