• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Kabar Daerah Sultra
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sultra
No Result
View All Result
Pjs. Bupati Butur Keluarkan Surat Edaran Tentang Rapid Test

Pjs. Bupati Butur, Hery Alamsyah (tengah), saat memimpin rapat bersama jajaran OPD limgkup Pemkab Butur.

Pjs. Bupati Butur Keluarkan Surat Edaran Tentang Rapid Test

19/ 11/ 2020

SULTRA.KABARDAERAH.COM – BUTON UTARA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara (Butur), Hery Alamsyah, menerbitkan surat edaran tentang penggunaan rapid test antibodi Virus Corona Disease atau Covid-19, Rabu (18/11/2020).

Ada empat poin yang termuat dalam surat edaran tersebut. Pertama, menghimbau agar masyarakat Butur tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mecuci tangan rutin, menjaga jarak satu meter serta menghindari kerumunan (3M).

Berita Terakit

iPhone 13: Teknologi Andal dengan Desain Elegan yang Menawan untuk Gaya Hidup Modern

iQOO Z9x: Gaming Phone dengan Harga Terjangkau di 11.11 Blibli

Rumpun Wasilomata Solid Menangkan Paslon ADIL, Ketua Rumpun : Jangan Terprovokasi Orasi Pencitraan

Kedua, pelayanan rapid tes di fasilitas kesehatan pemerintah daerah tidak dipungut biaya, tidak dipergunakan untuk keperluan mandiri dan hanya dilakukan pada penanganan kasus Covid-19 dan pelayanan pasien atau orang sakit.

Ketiga, bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah agar segera melaporkan diri ke gugus tugas atau puskesmas setempat untuk dilakukan screening dan pemeriksaan rapid tes

Terakhir, setiap pimpinan instansi lingkup Pemda Butur, tidak mengizinkan stafnya untuk masuk kantor sebelum dilakukan screening dan rapid tes dari gugus tugas atau dari fasilitas kesehatan pemerintah daerah.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Butur, dr. Muhammad Ali Badar, menjelaskan pada poin tiga dan empat, penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Dengan keterbatasan jumlah rapid test, maka prioritas pelayanan rapid tes hanya ditujukan untuk penanganan kasus dan pelayanan pasien seperti pasien rujukan ataupun pasien yang memerlukan tindakan.

“Karena pemeriksaan rapid tes minimal sebagai standar pemeriksaan sebelum pelayanan pasien di tengah pandemik,” kata Ali Badar.

Untuk mengatasi terbatasnya jumlah rapid test, lanjutnya, Plt Bupati Butur sudah mengajukan permintaan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Insya Allah dalam waktu dekat bisa direalisasi,” harapnya.

Ali Badar menambahkan, Surat Edaran ini sangat penting guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas sebelum dilakukan vaksinasi.

Peliput: Ardian Saban.

Tags: Bupati ButurButon UtaraCovid-19Hery AlamsyahPjs Bupati
ShareTweetPin
Previous Post

Update Covid-19 Butur: Kasus Konfirmasi Positif Bertambah Satu

Next Post

Pilkada 2020, KPU Butur Ajak Masyarakat Lakukan Perekaman KTP-el dan Cek Nama di DPT

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In