SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Buton Utara (Butur) beserta jajarannya, akan menjalani rapid tes. Kegiatannya dijadwalkan selama dua hari, yakni tanggal 20 sampai 21 November 2020.
Pelaksanaan rapid test bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Itu dilakukan, sebagai langkah pencegahan dini sekaligus memastikan setiap petugas aman dari Virus Corona atau Covid-19.
Rapid test, akan berlangsung di setiap puskesmas di masing-masing kecamatan, kecuali Puskesmas Kulisusu dan Bone Rombo dilaksanakan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Butur.
“Kami sudah memberikan data kepada Dinas Kesehatan, kemudian Dinas Kesehatan memberikan surat kepada setiap puskesmas, dan memberikan surat tugas untuk melaksanakan rapid test. Dan tadi pagi staf KPU Butur sudah keliling di enam Kecamatan untuk menyerahkan alat rapid test,” ujar Ketua KPU Butur, Hasruddin, saat ditemui, Kamis (19/11/2020).
Alat rapid test, disesuaikan dengan jumlah tim penyelenggara. Hasruddin merinci, KPU Butur 38 orang, PPK dan Sekretariat PPK 48, PPS dan sekretariat PPS 540. Kemudian, KPPS sebanyak 1.190 dan pengamanan (PAM) TPS 340. Total keseluruhan, sebanyak 2.156.
“Ketika ada reaktif, karena waktu untuk pelatikan KPPS itu masih tersisa waktunya sehingga kami dari KPU Butur, akan melaksanakan proses pergantian terhadap KPPS yang reaktif,” ungkapnya.
Hasruddin menambahkan, pada saat pencoblosan 9 Desember 2020 nanti, akan dilaksanakan dengan memeperhatikan standar protokol kesehatan. Misal, ketika ada yang reaktif Covid-19 pihaknya akan menyediakan tempat pencoblosan khusus.
“Di setiap TPS itu ada yang petugas KPPS yang memakai baju Hazmat atau (alat pelindung diri dari paparan Covid-19),” kata Hasruddin.
Peliput: Ardian Saban.
Discussion about this post