SULTRA.KABARDAERAH.COM – Rapat mengenai polemik kisruh pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Baruta Kecamatan Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menuai hasil kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan Badan Pengawas Desa (BPD).
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng pada 17 Januari 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Buteng diwakili Asisten II, Arsidik Patola, memimpin jalanya rapat tersebut.
Rapat menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya: panitia pemilihan Kepala Desa Baruta Kecamatan Sangia Wambulu tidak masalah; unsur-unsur peserta musyawarah pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak masalah; regulasi terkait Pilkades PAW sangat jelas dan regulasi lainnya sangat terikat satu sama lainnya; tahapan pelaksanaan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Barut tetap dilanjutkan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari beberapa kelompok masyarakat menyatakan tidak menerima hasil rapat tersebut.
Menurut LM. Akhyar Fatar Murzian, S.H dan Lukman, S.H, pelaksanaan pemilihan PAW Kades harus sesuai dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa BAB IVA Pasal 47B dan Pasal 47D.
“Kami bertahan dengan keputusan DPRD Buteng, di dalam Perbup tadi tidak diatur secara rinci terkait tentang pemilihan PAW. Itu harusnya dilaksanakan petunjuk teknisnya,” ungkap Lukman saat dikonfirmasi usai rapat bersama.
Pihaknya akan mengawal permasalahan PAW di Desa Baruta. “Apapun bentuk hasil rapatnya tadi kami selaku kuasa hukum tidak terima. Kami merasa dipaksa untuk menandatangani notulen dari hasil rapat tadi dan kami melakukan langkah-langkah hukum baik di DPRD baik langkah hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Amrin, menjelaskan pelaksanaan rapat yang digelar tersebut bukan rapat lembaga peradilan. Rapat digelar hanya untuk mencari solusi terbaik dari kisruh yang terjadi di Desa Baruta terkait PAW kepala desa.
“Kami tidak butuh itu kuasa-kuasa hukum apa semua itu. Hal tersebut tidak terpengaruh buat kami karena ini bukan lembaga peradilan. Kami memandang mereka (kuasa hukum) seperti peserta rapat” urainya.
Terkait sikap kuasa hukum yang tidak menerima materi seputar Perbup yang dipaparkan dalam rapat, menurutnya bukanlah rintangan untuk melanjutkan tahapan- tahapan pemilihan Pilkades.
“Iya, itu menurut mereka, hak mereka untuk tidak menerima, walaupun kita sudah tayangkan di slide layar lebar ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu mekanisme itu sesuai juknis. Apalagi persoalan kuasa hukum menolak putusan rapat tersebut tadi bukan rintangan buat BPD dan Dinas PMD untuk melanjutkan tahapan- tahapan pemilihan Pilkades sebab ini sesuai dengan permintaan masyarakat banyak di Desa Baruta,” jelasnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baruta, Zariun, membeberkan sesuai dengan hasil kesepakatan rapat, pihaknya bersama panitia lainnya akan melanjutkan tahapan- tahapan pemilihan. Walaupun waktu pelaksanaannya diundur.
“Dari hasil rapat tadi kami kami akan lanjutkan tahapan selanjutnya berkoordinasi dengan panitia lainnya terkait waktu pemilihan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Perlu diketahui, pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Baruta dilakukan karena kades yang menjabat sebelumnya mengundurkan diri karena sakit. Untuk mengisi kekosongan orang nomor satu di desa tersebut sampai Bulan Desember tahun 2023, dilaksanakan pemilihan antar waktu.
Turut hadir dari rapat tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Sangia Wambulu Kapolsek Sangia Wambulu, Danramil 1412 Gu, tokoh masyarakat Desa Baruta serta Ketua BPD Desa Baruta bersama anggota.
Laporan: Ady Hdi
Discussion about this post