SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Baca tulis Alquran menjadi syarat salah satu syarat bagi para calon kepala kesa (cakades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Untuk mengetes kemampuan para kandidat yang akan berkompetisi, Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka Utara sebagai tim seleksi baca tulis Al-quran dan hafalan surah pendek bagi para cakades.
Tim seleksi ini kemudian akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian terhadap masing-masing peserta tes.
Kepala Kantor Kemenag Kolaka Utara, Alimuddin menjelaskan tim penguji baca tulis Alquran terdiri dari enam orang yang diberi tanggung jawab melalui Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut
“Saya sendiri selaku ketua panitia. Kemudian anggota yang terdiri dari 5 orang, yakni Kasubbag tata usaha, Kepala seksi Bimas Islam, Kepala seksi penyelenggara Haji, Kepala Seksi Fakis, dan Kepala penyelenggara Zakat dan Wakaf,” jelasnya.
Ada 2 jenis tes yang diterapkan, yakni membaca ayat suci Alquran dan menghafal ayat-ayat Alquran minimal 15 surah pendek.
Adapun kategori penilaian dalam tes tersebut adalah Mampu Membaca (MM), Kurang Mampu (KM), Tidak Mampu (TM), Tidak Mampu Membaca (TMM), Tanpa Hafalan (TH).
“Uji baca test Alquran bagi cakades mulai tanggal 13 sampai 28 Februari 2023 sebanyak 155 orang calon kepala desa yang sudah diuji dan kami masih beri waktu sampai tanggal 1 Maret 2023 bagi calon kepala desa yang belum datang di kantor kami untuk melakukan tes,” ujarnya.
Alimuddin berharap, melalui tes bacaan Alquran ini sebisa mungkin kelak dapat diterapkan di desa masing-masing oleh para cakades. “Jika imam desa ada kendala ataupun ada kegiatan di luar, seharusnya kepala desa yang bisa menggantikan untuk sementara,” tutupnya.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post