SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Sebanyak 67 desa se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 30 April 2023.
Penjabat (Pj) Bupat Kolut, Parinringi, menaruh perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Ia menginginkan, pelaksanaan pilkades serentak 2023 berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan bebas dari masalah hukum.
“Suksesnya pelaksanaan pilkades ini tidak lepas dari semua pihak, Pemda, Kepolisian, TNI dan masyarakat. Terutama para panitia, pengawas dan petugas pendataan pilkades harus bekerja sesuai aturan,” tegas Parinringi, saat membuka bimbingan teknis (bimtek) panitia pilkades serentak di Balai Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Selasa (14/02/2023).
Dari 127 desa yang ada di Kolut, 67 desa yang tersebar di 15 kecamatan akan mengikuti pilkades serentak. Untuk itu, semua komponen harus bisa bersama bertanggung jawab.
“Panitia harus bekerja sesuai mekanisme yang ada, sebab bisa saja terjadi kesalahan yang berakibat pidana,” ujarnya.
Parinringi mengharapkan pilkades serentak Kolut menjadi pesta demokrasi paling bersih dan bebas dari masalah apapun. Untuk itu, ia mengingatkan panitia untuk menghindari kesepakatan yang tidak ada dalam aturan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Patehuddin, menjelaskan, pilkades serentak 2023 memakai sistem pemilihan 1 dusun 1 kotak suara. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya calon kepala desa dengan perolehan suara yang sama.
“Kalau terjadi perolehan suara yang sama, maka tidak akan ada lagi pemilihan ulang, namun akan dihitung penyebaran perolehan suara di setiap dusun,” jelasnya.
Bimtek pantia pilkades dilakukan secara bertahap. Kali ini, ada 5 kecamatan yang mengikuti Bimtek yakni Kecamatan Katoi, Lasusua, Lambai, Ranteangin dan Kecamatan Wawo.
“Kecamatan Wawo, Ranteangin dan Lambai ada 103 panitia, dan Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi sebanyak 120 orang,” jelas Patehuddin.
Kontributor : Mursin
Discussion about this post