SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut berlangsung alot setelah melalui beberapa tahapan. DPRD setempat membahas pembiayaan daerah.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Sa’adia, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran 2022 maupun tahun anggaran berikutnya.
“Setelah ditinjau penyertaan modal oleh Pemda Buteng kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, ternyata tak mempunyai kekuatan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022,”ungkap Sa’adia.
Legislator dari Dapil Mawasangka itu mendukung penuh upaya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah ke Bank Sultra. Namun, menurutnya ada beberapa catatan dari berbagai pihak, seperti meminta agar Kepala Bagian Hukum sekretariat Pemda Buteng membuat Raperda pernyataan modal.
“Sesungguhnya kami mendukung upaya penyertaan Bank Sultra ini. Namun, seperti kita ketahui, di sini banyak catatan-catatan tidak ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dapat dijadikan acuan legal standing,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Tasman, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan alangkah baiknya anggaran Rp2 miliar yang akan disertakan sebagai modal ke Bank Sultra dialihkan ke PDAM (Perumdam Oeno Lia) yang hanya mendapat anggaran Rp5 Miliar.
“Kita ini masih banyak persoalan yang mendesak. Alangkah baiknya kalau saya itu Rp2 miliar dialihkan saja untuk PDAM, kasihan mereka bekerja terus 24 jam tapi anggarannya cuma Rp5 miliar,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD, Bobi Ertanto, menilai penyerahan rancangan memang perlu didukung dengan legalitas. “Olehnya itu apa yang dikeluhkan oleh rekan-rekan anggota (DPRD) tadi untuk dikaji,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, terpantau pihak eksekutif melalui Sekretaris Daerah, Konstatinus Bukide, langsung membatalkan pernyertaan modal sebesar Rp5 miliar dan anggaran 7 miliar seluruhnya dilimpahkan ke PDAM Buteng
Laporan : Adi
Discussion about this post