SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Sebanyak 50 orang tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Buton Utara (Butur) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar bekerja sama Dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur.
Peserta kegiatan ini merupakan tenaga kerja konstruksi sebagai tukang kayu, tukang batu, tukang las serta pelaksana jalan dan gedung.
Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim, dalam sambutannya menyampaikan rangkaian proses kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) khususnya di wilayah Butur. Selain itu juga, guna meningkatkan daya saing di sektor konstruksi.
Agar dapat menjaga eksistensi dan menangani persaingan usaha yang semakin ketat, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan SDM khususnya di bidang konstruksi.
Lebih lanjut ia mengatakan, SDM konstruksi merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung terwujudnya reformasi ekonomi, yakni dengan memanfaatkan sumber daya kontruksi secara optimal.
“Saya menaruh harapan yang besar kepada tim pembina jasa konstruksi wilayah VI Makassar dalam mendukung terwujudnya pembinaan tenaga kerja yang ahli dan trampil demi terciptanya sumber daya manusia yang handal,” ujar Hardhy Muslim saat membuka secara resmi pembekalan dan uji sertifikasi di Aula Bappeda Butur, Selasa (30/11/2021).
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Afandi Andi Basri, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikasi kompetensi.
“Karena sertifikat itu sudah syarat kerja,” ucap Afandi Andi Basri.
Kemudian, lanjutnya, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa, wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja.
“Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwasanya penyedia, baik itu kontraktor atau konsultan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat,” ujarnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post