SULTRA.KABARDAERAH.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari di Anduonohu Kota Kendari Selasa, (11/11/2021), Sekira jam 14.00.
Rombongan DPD Partai Demokrat dengan jumlah 50 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Sultra, Muh. Endang. Nampak pula dalam rombongan Wakil Ketua DPRD Sultra Jumarding, Anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Mahaluddin dapil Kaledupa, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe, Konsel dan Muna.
Adapun maksud kedatangan DPD Partai Demokrat Sultra tersebut, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
Di PTUN, mereka diterima oleh Humas PTUN Sultra Rachmadi dan Abdul Kadir, namun hanya lima orang yang diperkenankan masuk oleh PTUN Kendari. Karena menegakkan protokol kesehatan (prokes), sehingga tidak diperkenankan untuk semua masuk.
Dalam pertemuan tersebut Muh. Endang, menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk meminta perlindungan. Endang juga membacakan secara langsung surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada ketua Mahkamah Agung.
Dalam suratnya, Muh. Endang menyampaikan upaya tidak henti kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Teuku Riefky hasil Kongres Jakarta tahun 2020 dengan cara-cara yang memalukan dan melebihi kepatutan.
“Gugatan mereka tidak berdasar, mengada-ngada dan jauh dari kebenaran,” tegas Endang.
Karena tidak ingin terus diganggu, itulah alasan Endang dan rombongan mendatangi PTUN dan meminta perlindungan Hukum.
Usai pertemuan di PTUN Kendari ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh. Endang menyampaikan keyakinannya akan integritas Mahkamah Agung.
“Kita percaya mereka pasti akan menjaga marwah sebagai penjaga keadilan negeri ini, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya”. tutupnya.
Sementara itu Humas PTUN Kendari Rachmadi, mempersilahkan DPD Partai Demokrat Sultra untuk memasukkan suratnya kepada pelayanan terpadu satu pintu PTUN Kendari.
“Insha Allah akan kami teruskan kepada pimpinan dan kami bekerja sesuai hukum saja,” singkatnya.
Discussion about this post