SULTRA.KABARADEARAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menandatangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2022, di gedung DPRD setempat, Kamis (11/11).
Penandatanganan dokumen dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang ditangani oleh Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD, Diwan.
Dalam sambutannya Ridwan Zakariah mengatakan, dengan telah ditandatanganinya rancangan KUA-PPAS, hal ini menunjukkan bahwa DPRD dan Pemkab Butur telah menjalankan fungsi masing-masing sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan kemampuan sehingga kita dapat menyelesaikan proses pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Butur Tahun anggaran 2022 dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sebagai tuntutan atas regulasi tersebut, eksekutif dan legislatif telah melakukan serangkaian kegiatan secara terstruktur, mulai dari penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD yang menghasilkan kesepakatan bersama oleh pemerintah daerah akan dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), serta rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022.
“Dalam kegiatan ini, kita difokuskan dengan agenda pembahasan, yang rangkaiannya telah berjalan dengan lancar meskipun dinamika selalu memberi warna positif bagi hubungan ekskutif dan legislatif berbagal pendapat saran masukan, koreksi maupun harapan-harapan yang telah di sampaikan oleh anngota dewan yang terhormat, yang kemudian terbangun kesepahaman dengan penandatanganan persetujuan bersama seperti halnya yang baru saja kita saksikan, semakin menunjukkan tanggungjawab kita semua dalam menentukan arah laju perkembangan pembangunan Butur yang sama-sama kita cintai,” ujarnya.
Penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2022, untuk menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran SKPD, disamping merupakan wujud dari tercapainya kesepahaman juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Butur akan terus terbangun dan terpelihara dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi.
Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun anggaran 2022 adalah rangkuman persetujuan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Butur dalam proses awal penyusunan rancangan APBD Kabupaten Butur Tahun anggaran 2022.
Hal -Hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan yakni pertama perbaikan dan kinerja pencapaian target pendapatan khususnya pendapatan asli daerah optimalisasi belanja serta kinerja pembiayaan yang akan ditingkatkan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Kemudian kedua, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk melakukan pengeluaran sebatas kemampuan fiskal daerah dengan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selanjutnya yang ketiga, program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS yang dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026.
Dan yang keempat, program kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan, merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil musrembang, arah kebijakan Bupati dan wakil bupati, pokok-pokok pikiran anggota dewan yang terhormat serta prioritas pembangunan Pemerintah pusat dan Provinsi sebagai rujukan dalam mencermati arah perkembangan perekonomian nasional, regional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang dilandasi dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah disetujuinya KUA dan PPAS Pemerintah Daerah akan menyusun Rencana Kerja dan anggaran (RRA) masing-masing SKPD berdasarkan kesepakatan bersama, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Buton utara tahun anggaran 2022.
Hal-hal yang menjadi hasil pembahasan yang dilaporkan oleh sekretaris gabungan komisi, akan menjadi bahan acuan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan Perda APBD Kabupaten Buton Utara tahun angaran 2022.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post