SULTRA.KABARDAERAH.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 90 desa dan kelurahan, melaksanakan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 secara serentak, Minggu (27/9).
Uji publik ini melibatkan stekeholder terkait untuk menampung berbagai masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan sebelumnya. DPS Butur yang ditetapkan pada 14 September lalu sebanyak 45.331.
“Mereka (stakelholder) bisa menyampaikan langsung di uji publik. PPS akan memberikan formulir model A.1.A-KWK (formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS) untuk diisi,” ujar Ketua KPU Butur, melalui Koodinator Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, LM. Miswar Adhi Putra, Minggu (27/9/2020).
Berbagai masukan dari peserta uji publik, nantinya akan ditampung dan direkap oleh PPS. Hasilnya, kemudian digabungkan dengan usul perbaikan dan masukan masyarakat sebelum dilakukan uji publik. Kemudian akan dibawa ke pleno DPS hasil perbaikan tingkat desa dan kelurahan.

Miswar menambahkan, uji publik ini sebenarnya tidak wajib dilakukan. Namun KPU Butur tetap melakukannya, agar data yang dihasilkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS kali ini benar-benar akurat dan berkualitas.
“KPU Buton Utara terbuka untuk menerima masukan dan usul perbaikan di tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS Pilkada Butur dijadwalkan selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020. (Irs).
Discussion about this post