SULTRA.KABARDAERAH.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyiapkan metode kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Butur tahun 2020. Sesuai jadwal, masa kampanye akan berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Koordinator Divisi (Kordiv) Parmas dan SDM KPU Butur, Esnawi, mengatakan pelaksanaan kampenye untuk tiga pasangan calon (paslon) dibagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil). Jadwal pertemuan di setiap dapil, dilakukan secara bergilir oleh masing-masing paslon.
Pada pemilihan legislatif 2019, Dapil di Butur terbagi menjadi tiga. Masing-masing yakni Kecamatan Kambowa, Bonegunu dan Kulisusu Barat (dapil 1), Kecamatan Wakorumba Utara dan Kulisusu Utara (dapil 2), dan Kecamatan Kulisusu (dapil 3).
“Jadwal sudah ada. Pengaturannya per dapil karena ada 3 (tiga) paslon dan kita punya 3 (tiga) dapil waktu Pilcaleg kemarin. Jadi setiap hari ada kampanye paslon pada dapil yang berbeda,”kata Esnawi saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (27/9/2020).
Dijelaskan, setiap paslon bisa berkampanye pada beberapa titik dalam satu dapil sesuai jadwalnya. Namun, kata Esnawi, petugas kampanye paslon harus menyampaikan secara tertulis pada pihak Kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Butur.
“Paslon sendiri yang tentukan, namun harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian sebelum pelaksanaan kampanye,” terangnya.
Esnawi lebih lanjut menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring. Apabila dilakukan secara langsung maka setiap paslon yang melakukan kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Metode Kampanye terbuka rapat umum sudah tidak ada. Yang ada pertemuan terbatas dengan ketentuan jumlah maksimal peserta 50 orang dengann menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti, pakai masker, jaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan,” pungkasnya.
Peliput: Ardian Saban
Discussion about this post