SULTRA.KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pemilihan umum tahun 2024.
Penyampaian uji publik tersebut diselenggarakan di Gedung Kesenian Lakudo, Rabu (15/12/2022). Hadir perwakilan pimpinan partai politik (Parpol) se-Buteng, Kesbangpol Buteng, pihak Kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Buteng, La Ode Nuriadin, menjelaskan rancangan uji publik ini untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Di mana sebelumnya, pihaknya telah membuat beberapa opsi terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD yang bakal diajukan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kami meminta tanggapan dari pihak unsur masyarakat. Dari hasil uji publik ini, poin-poin apa saja yang bakal kita sodorkan di KPU Provinsi dan KPU RI,” ungkapnya saat membuka kegiatan uji publik.
Sementara itu, Komisioner KPU Buteng Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rinto Agus Akbar Harkat, mengatakan pihaknya semula mengusulkan lima opsi terkait dengan rancangan perubahan dapil. Namun dalam tahapannya, KPU RI menyaring kembali beberapa opsi.
Dari hasil penyaringan KPU RI tersebut, disampaikan pada uji publik yang menyisakan tiga draf opsi.
Opsi pertama, memuat rancangan dapil dan jumlah kursi pada tahun pemilu sebelumnya, yakni terdiri dari lima dapil.
“Dapil satu Lakudo tetap enam kursi, dapil dua Sangiawambulu dan Gu itu berubah jadi enam, menyusul dapil tiga Masteng dan Mastim tetap empat kursi, dapil empat yang tadinya empat bertambah jadi enam dan terakhir itu dapil lima Talaga Raya tetap tiga kursi,” jelasnya.
Selanjutnya opsi kedua tiga dapil. Pertama, Lakudo-Sangiawambulu-Gu 11 kursi. Kemudian Mawasangka Raya 11 kursi dan Talaga Raya tiga kursi.
“Kemudian opsi terakhir empat dapil. Yang pertama Lakudo tetap, Sangiawambulu-Gu juga tetap, dapil empat Mawasangka tetap. Yang berubah itu Mawasangka Timur Mawasangka Tengah dan Talaga Raya,” bebernya lagi.
Masing-masing pilihan ini mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh salah satunya kesesuaian data agregat kependudukan setiap kecamatan. Namun dalam penyelenggaraannya, besar kemungkinan bakal dipertahankan skema dapil pada pemilu sebelumnya.
“Usulan skema rancangan penataan dapil dan jumlah kursi kita bisa pastikan bakal memakai rancangan penataan daerah pemilihan yang sebelumnya yang disesuaikan dengan data agregat kependudukan. Meskipun hal ini bukan sebuah kepastian, kita hanya memperkirakan saja opsi lama akan besar kemungkinan dipertahankan,” ungkapnya.
Laporan: Adi hidy
Discussion about this post