SULTRA.KABARDAERAH.COM –
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) menyambangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (24/3/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor B- 709/KASN/02/2022 hal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi
Hal ini dilaporkan oleh masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang keberatan atas keputusan Bupati dalam melakukan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Wakatobi baru-baru ini.
Asisten Komisioner KASN RI, Kukuh Heruyanto mengatakan, kedatangannya di Wakatobi untuk mencari tambahan informasi/data dari terlapor maupun pelapor.
“Laporan dari teman-teman Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan, yang juga melapor ke DPRD. Kemarin kami sudah periksa dari pelapor kami minta data-datanya. Hari ini kami minta dari terlapor apa saja data-datanya,” ujarnya saat ditemui di depan aula Hotel Wisata, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis, (24/3/2022).
Selanjutnya semua data-data itu akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisa dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kukuh juga mengungkapkan, KASN belum membuat keputusan, sebab masih mencari data sebagai tambahan informasi. Data hukum terkait apakah sudah benar surat keputusan (SK) Bupati tersebut atau belum.
“Nah, setelah itu dari data-data ini kami akan analisa. Kalau masih ada kesalahan dalam keputusan itu, yang namanya keputusan kan bisa diperbaiki, kalau kesalahan prosedur ya, prosedurnya diperbaiki dulu. Setelah proses ini akan keluar rekomendasi kami ditindaklanjuti atau tidak. Kalau belum yah belum final,” terangnya.
Kukuh Heruyanto menambahkan, selain ke Wakatobi, KASN juga menangani kasus dengan subtansi serupa yakni di Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), Kota Kendari dan beberapa daerah lainnya di Sultra.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan SK Bupati Wakatobi Nomor 237 Tanggal 3 Februari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi diduga melanggar sistem merit.
Berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022 tersebut telah terjadi promosi, rotasi/mutasi, dan non job, dalam laporan pelapor. (cw1)
Discussion about this post