SULTRA.KABARDAERAH.COM- Kepala Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah Buton Tengah diduga melakukan ancaman dan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa.
Perlakuan oknum Kades Morikana tersebut dipicu adanya pengadaan proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah (SPAM) yang bersumber dari alokasi dana hibah DAK tahun 2023 senilai 325 juta di Dinas Perkejaan Umum dan Tata Ruang Buton Tengah.
Nurdin selaku mahasiswa Desa Morikana Menjelaskan mulanya ia bersama rekannya nongkrong di sanggar seni desa Morikana, Tiba-tiba kepala desa datang untuk mempertanyakan dan melakukan ancaman intimidasi.
“Awalnya kan kami nongkrong sama teman-teman di sanggar seni, Tiba-tiba datang kepala desa melakukan ancaman intimidasi kami untuk memutuskan dan mencoret nama paman dan bibiku dari bantuan sambungan perpipaan itu,” urainya Senin (06/11/2023).
Lanjutnya, Ia bercerita Kepala Desa tersebut anti kritik, Pasalnya ia bersama rekannya mahasiswa lainnya berkunjung ke Dinas Perkejaan Umum dan Tata Ruang Buton Tengah dengan maksud mempertanyakan keseluruhan jumlah penerima bantuan SPAM perpipaan di desa Morikana.
“Dia marah kami datang mempertanyakan soal pekerjaan itu di Dinas PU, Pasalnya kami tidak tahu berapa KK yang menerima bantuan SPAM itu. Selain saya ada juga temanku didatangi dirumah orang tuanya melakukan intimidasi dan ancaman,”ungkapnya.
Sementara itu, Partisi Hukum Syarifuddin S,H. Mengatakan tindakan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi serta upaya yang dilakukan untuk menghalangi setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik tentu bagian dari pelanggar hukum.
“Pasalnya tindakan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan di jamin oleh Undang-undang sebagaimana disebutkan dalam pasal 28e UUD ayat 3 bahwasannya setiap orang berhak atas kebebasan bersifat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” urainya.
Selain itu, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta UUD nomor 12 tahun 2005 tentang konvensional hak-hak sipil dan politik sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 ayat 2 terkait semua orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat.
“Hal yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa ini adalah hal wajar setiap warga negara untuk mempertanyakan kejelasan terkait proyek danah hibah bantuan perpipaan SPAM itu,”jelasnya. (Admin)
Discussion about this post