SULTRA.KABARDAERAH.COM-Kepala Desa Madongka melalui Sekretaris Desa (Sekdes) memastikan bahwa pekerjaan pembangunan kolam renang di Desa Madongka Kecamatan. Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tidak fiktif seperti yang dilaporkan warganya yang berinisial LA ke pihak kepolisian.
Hal ini di buktikan dengan adanya bangunan kolam yang terpampang dilapangan yang berdekatan dengan tempat wisata pantai Katembe, di desa Madongka, Kec. Lakudo.
Sekdes Madongka, Muhammad Awaludin Mengatakan, tuduhan LA tersebut sebenarnya masih diragukan kebenarannya, sebab faktanya dilapangan kolam tersebut benar adanya, dan dikerjakan pula oleh masyarakat Madongka itu sendiri.
“Itupun sebelum kegiatan pihak Pemerintah Desa melakukan musyawarah, tingkat desa, kemudian disetujui BPD dan selanjutnya disetujui pula oleh Pemda melalui PMD ditambah lagi masuk program inovasi desa, jadi mananya yang fiktif,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini, Sabtu (27/4/2024)
Muhamad Awaludin merincikan, pelaksanaan pembangunan kolam renang di Desa nya itu dimulai sejak 2020. Dimana pada tahun 2020 pihaknya membangun kolam renang, toilet, dan gazebo. Sedangkan di tahun 2021 dimulainya pembuatan pagar hingga tahun 2022.
Selain itu, pembangunan kolam renang itu juga masuk kedalam program bursa inovasi Desa. Yakni sebuah program yang didalam aturannya wajib dilaksanakan masing-masing Desa.
“Bahkan peletakan batu pertama pembangunan kolam renang tersebut pun dihadiri oleh mantan Bupati Buton Tengah saat itu dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, ” Ujarnya
“Maka sangat tidak mungkin kalau kegiatan itu fiktif. Makanya kita juga sangat menyangkan orang yang melaporkan itu tidak berdasar dan mengatakan bahwa itu pekerjaan fiktif,”Jelasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan disalah satu media online marwahkepri.com dengan judul “Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Madongka Dilaporkan Warganya ke Polisi”. Hal itu mesti diluruskan sebab dalam isi pemberitaan tersebut tidak memuat klarifikasi dan hak jawab dari Pemerintah Desa Madongka dan dapat menimbulkan polemik di Desa.
“Kami beri waktu 2×24 jam untuk pelapor, jika tidak ada itikad baik maka kami laporkan balik, atas tuduhan tak berdasar dan pencemaran nama baik,” Pungkasnya.(Admin)
Laporan:Adi Hidy
Discussion about this post