SULTRA.KABARDAERAH.COM-Aktifitas pemuatan ore nikel perusahaan PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di hentikan oleh masyarakat dan mahasiswa.
Lumpuhnya aktifitas pemuatan ore nikel dari stock file ke jety yang dilakukan oleh PT FBS disebabkan karena puluhan masyarakat,mahasiswa dan pemilik lahan masih menduduki dan menahan tongkang yang sandar dan sedang memuat ore, jety tersebut diblokir sejak hari Sabtu kemarin sampai hari ini Senin (30/10/2023).
Mereka yang tergabung kedalam aliansi masyarakat Desa Pitulua, mahasiswa dan pemilik lahan sudah memasuki hari ke tiga mereka menduduki jety PT FBS tersebut.
Salah satu masyarakat yang tergabung kedalam aliansi tersebut Kanna, Menjelaskan aktivitas Jety PT FBS Lumpuh Total, Menurutnya bahwa aksi yang kami lakukan itu adalah bentuk menagih utang ke PT FBS sebab sudah sangat lama kami menunggu itikad baik dari perusahaan untuk membayar lahan kami yang mereka telah keruk untuk menimbun pembuatan jety PT FBS
“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama kami telah bicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan dari pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS) namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi lagi “jelas Kanna.

Kendati demikian, warga dan mahasiswa menduduki jety dan menahan tongkang tersebut sudah tiga hari tiga malam dan kami tidak akan pernah mundur dan meninggalkan jety tersebut ketika pihak PT FBS sebelum membayar utang kompensasi kepada kami sebagaimana perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibicarakan sebelumnya.
“Kesepakatan yang kami bicarakan saat itu adalah pihak PT FBS akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan namun sampai sekarang belum juga ditunaikan karena sudah 33 tongkang yang keluar, jadi ini sudah masuk lagi tongkang ke 34 akan tetapi mereka pun belum mau bayar, jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut, bahkan kami pun bermalam di depan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar kam. “Tegas Kanna.
“Kemarin kami dipanggil untuk pertemuan di Polres Kolaka Utara yang dimediasi oleh Wakapolres Kolaka Utara namun mediasi tersebut tidak ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan jadi mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di polres Kolaka Utara,”Jelasnya lagi.
Sementara itu, Perwakilan dari pihak perusahaan Misran selaku Humas PT FBS meminta kepada masyarakat dan mahasiswa agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka Sandra
“Namun masyarakat enggan memberi ruang kepada perusahaan sebelum pihak perusahaan membayar kompensasi sesuai janjinya,” ringkasnya.
Laporan:Mursin
Editor: Adi hidy
Discussion about this post