SULTRA.KABARDAERAH.COM – Sebanyak 17 unit kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) di Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan legalitas.
Legalitas tersebut berupa dokumen Pas Kecil diberikan pada kapal yang melayani rute Wanci-Kapota kapasitas di bawah Gross Tonnage (GT) 7 secara gratis.
Dokumen Pas Kecil itu diserahkan langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, pada sosialisasi keselamatan pelayaran, guna membangun kesadaran pelaku usaha jasa pengangkutan laut akan pentingnya keselamatan pelayaran, di Kecamatan Wangiwangi, Selasa (22/11/2021).
Haliana mengatakan dokumen kapal angkutan Pelra berupa Pas Kecil dan izin Operasional (Trayek) diberikan secara gratis, karena sejak Kabupaten Wakatobi menjadi daerah otonom, jasa angkutan Pelra dengan lintasan Wanci-Kapota baru kali ini memperoleh legalitas dari pemerintah.
“Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal di bawah GT 7, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan, jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” jelas Haliana.
Dengan dimilikinya dokumen tersebut, Haliana berharap kepada para operator jasa pelayanan tersebut agar dapat meningkatkan mutu pelayanan terhadap para pengguna jasa. Termasuk menjaga kebersihan kapal dan menyiapkan fasilitas kebersihan.
“Perlengkapan keselamatan di atas kapal juga sangat penting, di samping daerah kepulauan, Kabupaten Wakatobi juga menjadi daerah tujuan wisata,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Wakatobi, Muh. Kasim, menyebutkan Dishub Wakatobi berkolaborasi dengan kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Wanci, telah menyelenggarakan Gerat Maritim, tanggal 7 Oktober 2021. Pengukuran terhadap kapal 0-7 GT tanpa dipungut biaya alias gratis dengan sasaran kapal pelra lintasan pulau Wanci-Kapota.
Hal itu dilakukan supaya kapal penyeberangan Wanci-Kapota memiliki legalitas, sebagaimana syarat dalam UU Nomor 17 tahun 2018, tentang pelayaran.
Selama beroperasi semenjak puluhan tahun yang lalu, kapal-kapal tersebut belum memiliki dokumen. Sehingga dari hasil kegiatan tersebut telah terbit Pas Kecil untuk 17 unit dari target 23 unit.
“Masih terdapat enam unit yang belum terbit, disebabkan karena pada saat pengukuran dilaksanakan, keenam kapal tersebut tidak dibawa ke tempat pengukuran, sementara berkasnya sudah lengkap. Namum hal ini akan terus difasilitasi oleh kedua instansi terkait agar dokumen Pas Kecil segera diterbitkan instansi,” pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post