SULTRA.KABARDAERAH.COM – Delapan Warga Negara Indonesia (WNI), Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sumatera Jaya pelabuhan asal Merauke, Papua ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG) pada Rabu 17 November 2021.
Enam ABK kapal penangkap ikan tersebut merupakan warga Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka adalah Laode Arif asal Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), La Sihali dan Ardin asal Desa Pada Raya Makmur, Alwin, La Ane dan Laode Napsahu asal Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi, ditangkap pada kapal penangkap ikan berkapasitas Gross Tonnage (GT) 25.
Mendapat informasi warganya tertangkap, Bupati Wakatobi, Haliana, langsung mengambil langkah. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya melalui para keluarga ABK kapal yang diundang ke rumah jabatan (Rujab)nya, penangkapan tersebut terjadi sejak bulan November 2021.
“Saya mendapat informasi dari warga kita Aydin, beliau juga merupakan kerabat Laode Napsahu melalui messenger terkait dengan penanganan warga kita tersebut. Saya sampaikan bahwa akan kita tindaklanjuti, kebetulan ada Pak Gubernur, jadi saya sampaikan dan semalam kita rapat tentang ini,” ungkapnya usai bertemu para keluarga ABK di rumah jabatannya, Senin malam, Senin, (21/12/2021).
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan perwakilan dari Wakatobi ke Jakarta untuk menghadap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) kemudian ke Badan Intelijen Negara (BIN). Itu adalah Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud yang akan berangkat. Dan dari Provinsi yakni
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi.
“Hari Rabu mereka rapat lagi di Provinsi untuk teknisnya seperti apa. Tadi informasinya bahwa hari kamis baru diterima di Kemenlu untuk membahas itu. Jadi kita mau menindaklanjuti penyelesaian persoalan itu. Harapan kita ada solusi terbaik,” tuturnya.
Haliana mengungkapkan, Gubernur Ali Mazi juga sudah menyampaikan bahwa yang diminta supaya mereka dideportasi.
“Alhamdulillah pemerintah Provinsi juga turun tangan untuk ini, mudah-mudahan juga dari Kemenlu ada negosiasi yang bagus dengan pihak Pemerintah Papua Nugini untuk bisa diselesaikan. Tadi juga saya sudah komunikasi langsung dengan Kapten kapal melalui Video Call (VC), Alhamdulillah mereka dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Ia berharap bahwa hal itu dapat terselesaikan, juga meminta doa pada seluruh keluarga ABK dan seluruh masyarakat Wakatobi agar mereka bisa kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan selamat.
“Kalau informasi dari Kaptennya, itu hanya karena persoalan mereka tidak mengetahui kalau mereka sudah melintas batas. Disampaikan juga bahwa tidak ada bukti ikan karena mereka baru akan mulai melaut. Memang sudah memasang jaring namun hanya dapat satu ekor, itupun masih hasil tangkapan dari wilayah Indonesia,” terangnya.
Disaat mereka bergeser untuk memasang jaring lagi, lanjut Haliana, ternyata sudah masuk wilayah Papua Nugini.
“Masalahnya ini karena kurang pemahaman tentang wilayah teritori negara dan teritori negara Papua Nugini, mudah-mudahan bisa selesai, mohon doanya,” katanya.
Di tempat yang sama, salah satu keluarga ABK, Arin, menjelaskan bahwa rencana para ABK tersebut mau tahun baru di Wakatobi. Sehingga mereka semangat untuk mencari ikan di sana.
“Tanpa sadar mereka terbawa arus sehingga melewati perbatasan. Baru kali itu juga mereka berlayar mencari ikan di wilayah tersebut, biasanya mereka mencari ikan di wilayah perairan Kepi di Agas. Mereka juga masih awam soal perbatasan negara,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang kerabat ABK lainnya, Aydin, menyebutkan bahwa mereka ke Papua dan jadi nelayan ikan di Merauke, membawa kapal KM Sumatera Jaya.
“Namun tanggal 17 November lalu ditangkap otoritas PNG karena dianggap melewati perbatasan,” pungkasnya melalui messenger. (cw1)
Discussion about this post