SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan permasalahan kelebihan pembayaran sebesar Rp888.587.078,00 dari sembilan paket pekerjaan yang ditemukan kekurangan volume oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2020.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas PU Buteng, Aminuddin, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2021).
Dia mengatakan, pihaknya melalui kontraktor atau CV pemenang tender masing-masing perusahaan telah menyelesaikan permasalahan kelebihan pembayaran tersebut.
Paket pekerjaan dimaksud di antaranya proyek pengaspalan SP 3 Lombe menuju rumah sakit umum Labungkari; pengaspalan SP 3 Mawasangka-Liana Banggai I (Mawasangka Kancebungi); pengaspalan SP 3 Mawasangka-Liana Banggai II (Kancebungi- SP3 Liana Banggai); pekerjaan pengaspalan SP 3 Liana Banggai III; pengaspalan SP 3 Mawasangka-Liana Banggai 4 (Kancebungi-SP3 Liana Banggai).
Kemudian, pengaspalan jalan Lolibu-Lamena II; pengaspalan jalan bundaran Wadiabero (Kolowa-Waara) dan pengaspalan jalan Lamena-Mbelabela.
“Tidak lama kami (Dinas PU) mengetahui ada kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK melalui LHP BPK Sultra, pihak kami langsung mengeksekusi permasalahan tersebut,” urainya.
Aminuddin justru mengaku heran dengan adanya pihak yang ingin melaporkan Dinas PU Buteng di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait kekurangan volume pengaspalan jalan tahun anggaran 2020 lalu. “Padahal permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan tempo waktu yang singkat,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mendukung penuh adanya pengawasan oleh pihak LSM maupun mahasiswa terhadap seluruh pengerjaan yang dilaksanakan di instansi yang ia pimpin.
Laporan : Adi
Discussion about this post