SULTRA.KABARDAERAH.COM – Setelah kurun waktu kurang lebih delapan bulan vakum karena kekosongan dokter spesialis, kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah siap kembali melayani masyarakat.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diteken di ruangan Sekretaris Daerah Wakatobi, Jumat (3/9/2021).
RSUD Wakatobi sebelumnya tidak punya dokter spesialis, sehingga perizinan sebagai rumah sakit terkendala untuk bekerjasama dengan pihak BPJS.
Bupati Wakatobi, Haliana, menuturkan pelayanan kesehatan adalah harapan dan juga hak masyarakat, serta menjadi kewajiban Pemda agar bisa terlaksana dengan baik.
Setelah sukses menghadirkan dokter spesialis di Wakatobi, Haliana berharap para dokter tersebut bisa betah dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Tidak terkecuali BPJS, untuk memberikan pelayanan secara maksimal.
“Dengan kerjasama ini saya berterima kasih sebelumnya kepada pihak BPJS dan Direktur RSUD, karena ini juga menjadi janji kita kepada masyarakat. Saya berharap jangan ada kejadian seperti kemarin, hampir 1 tahun vakum, dan ini tidak boleh lagi terjadi. Sehingga harapan saya kepada RSUD kita agar bisa bekerjasama dengan baik dengan BPJS,” ujarnya
Haliana dalam kesempatan itu juga meminta kepada direktur RSUD agar meningkatkan pelayanan dan menjaga kestabilan psikologi dan hubungan kerja di RSUD. Sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bupati menginginkan warganya bisa mendapatkan pelayanan secara cepat. Terlebih jika ada pasien yang harus dirujuk ke rumah sakit luar daerah seperti Pasarwajo, Baubau, dan Kendari.
“Sampai saat ini kita masih mengupayakan agar speed kita itu untuk mengantar pasien rujukan. Baik ke luar Wakatobi maupun dari puskesmas yang ada di Wakatobi II kita gratiskan. Sehingga kalau sudah ada pelayanan maksimal di Wakatobi, yakinlah ini akan lebih cepat. Kemudian juga biaya-biaya tambahan itu bisa kita minimalisir,” tuturnya.
Kepala BPJS cabang Baubau, Andri Nurcahyanto, mengungkapkan perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Pemda Wakatobi adalah tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, dan pelayanan kesehatan rujukan, termasuk pelayanan UGD yang bersifat darurat. Bagi masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan, bisa langsung ke RSUD melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak lagi harus ke Puskesmas.
“Jadi saat ini sudah sah pelayan rujukan untuk masyarakat Wakatobi bisa dilakukan di RSUD. Khususnya untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Sementara di puskesmas adalah pelayanan di tingkat dasar. Jadi untuk bisa ke RSUD tentu dari Puskesmas akan merujuk ke RSUD,” ucapnya.
Dijelaskan, saat ini warga Wakatobi yang sudah tercover sebesar 97,71 persen dari jumlah penduduk 115 ribu. Artinya, total jumlah penduduk Wakatobi yang sudah menjadi peserta JKN adalah 112 ribu. Masih ada 2.636 jiwa yang belum tercover saat ini.
“Karena ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masyarakat yang memang belum valid saat ini, memerlukan proses lebih lanjut antara masyarakat dengan instansi terkait agar melakukan perbaikan NIK. Supaya ketika mendaftar sebagai peserta JKN tidak mengalami kesulitan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Wakatobi dr. Munardin Malibu, menyampaikan bahwa 97 persen masyarakat Wakatobi telah menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS memang sangat perlu didukung dengan kerjasama ini. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, kepada masyarakat peserta BPJS yang datang berobat ke RSUD Kabupaten Wakatobi.
Ia berharap penandatanganan MoU ini menjadi momentum awal diberikannya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS, lanjutnya, dapat segera
mendaftar atau didaftarkan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage
(UHC) di Kabupaten Wakatobi.
“Untuk peserta sudah bisa langsung mengecek aplikasi terkait ketersediaan dokter dan jumlah tempat tidur yang masih kosong. Dokter bedah, dokter anastesi, dokter penyakit dalam, dokter radiologi, dokter patologi klinik sudah ada di RSUD sementara untuk dokter spesialis anak dan kandungan segera menyusul,” kata Munardin.
Munardin menambahkan kerja sama dengan BPJS merupakan upaya Pemda Wakatobi dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat Wakatobi untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
“Harapan kami dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini, maka
masyarakat peserta BPJS Kabupaten Wakatobi tidak lagi harus dirujuk ke rumah
sakit lain. Sehingga tidak mengeluarkan biaya tambahan saat rawat inap di fasilitas kesehatan lain,” pungkasnya. (cw2)
Discussion about this post