SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana melantik pejabat administrasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 180 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Kepada pejabat yang dilantik, Haliana mengingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah yang dituntut untuk berkinerja dan menghadirkan karya-karya terbaik, maupun tugas pada pelayanan terhadap masyarakat.
“Pertanggungjawabannya bukan kepada atasan, bukan kepada Pak Sekretariat Daerah (Sekda) dan bukan kepada saya, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh masyarakat kita. Apalagi yang berkaitan dengan pelayanan,” ujarnya di Aula Pesanggrahan Budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Jumat, (6/1/2023).
Haliana juga berharap, agar mereka yang dilantik tersebut menjadi pemersatu masyarakat melalui pemberdayaan di wilayah kerja masing-masing.
“Siapa yang diberikan amanah adalah orang yang kita percaya, bahwa siapa yang kita berikan amanah dan tanggungjawab ini adalah yang kita yakini mampu bekerja secara baik. Selamat atas tanggungjawab yang baru setelah sekian lama mengabdi di tempat yang lama. Hari ini mendapatkan kepercayaan untuk menempati tempat dan tugas yang baru,” tuturnya.
“Semua akan tetap kita evaluasi, mulai saat ini kita tetap melakukan evaluasi siapa yang memiliki kinerja yang maka tidak menutup kemungkinan ada penjenjangan yang lebih tinggi lagi. Kita tidak diam dan bertutup mata kepada kinerja yang baik untuk diberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Hasan, menyebutkan, keseluruhan pejabat yang dilantik berjumlah 53 orang, terdiri dari eselon III sembilan orang dan eselon IV sebanyak 44 orang.
Ada empat orang Camat yang dilantik karena pejabat lamanya pensiun, yakni Camat di Kecamatan Binongko, Togo Binongko, Tomia Timur dan Camat di Kecamatan Kaledupa.
“Ada yang mengisi kekosongan, dirolling dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain. Ada yang dari eselon IV ke eselon III, misalnya dari eselon III.b ke eselon III.a dan ada juga yang dari eselon IV.b ke eselon IV.b,” terangnya. (cw1)
Discussion about this post