SULTRA.KABARDAERAH.COM – Janji Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana untuk menaikkan insentif perangkat masjid direalisasikan.
Hali ini mengacu pada Surat edaran nomor 451.1/XI/2021 tentang penyesuaian besaran honorarium syara masjid dan pembina taman pengajian Al-quran di lingkungan pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Kemudian, dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi Nomor 37 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perbup Wakatobi Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, sangat berpengaruh terhadap struktur Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa di Kabupaten Wakatobi.
Adapun rincian kenaikan tersebut adalah, insentif imam dari Rp400 ribu naik menjadi Rp 600 ribu. Sementara untuk khatib dari Rp 350 ribu naik menjadi Rp550 ribu. Sedangkan insentif untuk Modin dan lainnya dari Rp300 ribu naik menjadi Rp500 ribu.
Kepala kantor Kelurahan Mandati I La Evi mengatakan untuk di kelurahannya, sudah tersalurkan sebanyak dua bulan sejak beberapa minggu lalu, terhitung bulan November dan dan Desember. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Sudah disalurkan selama dua bulan, dimintakan sesuai dengan janjinya Pak Bupati juga bahwa menaikan sebesar Rp200 ribu. Jadi imam itu Rp200 ribu, khatib naik Rp200 ribu Modin dan mokim Rp200 ribu, begitu juga dengan honor dari perangkat adat, jadi semua jabatan atau tingkatan itu dinaikkan masing-masing Rp200 ribu,” katanya di Wangiwangi Selatan, Kamis (30/12/2021).
Dikatakan La Evi, khusus di Kelurahan Mandati I penerimaannya tiap bulan, sebelum perubahan anggaran baru-baru ini.
“Itu setiap bulan mereka menerima, rutin. Nah kemarin sampai tidak menerima setiap bulan karena terkendala dengan proses perubahan anggaran. Jadi tidak ada permintaan, makanya yang kemarin kurang lebih sekira tiga bulan rapel kemarin, Agustus, September dan Oktober itu yang dirapel. Setelah ada perubahan baru kita mintakan,” ungkapnya.
Ia memastikan, bahwa tidak ada pemotongan sepeserpun, besarannya disalurkan sesuai dengan apa yang tertera di SK Bupati bahwa masing-masing dinaikkan Rp200 ribu.
Di wilayah administrasi Kelurahan Mandati I mengakomodir sekira 3 masjid, kemudian perangkat adat kadie ada tiga kadie dan semua ditalangi oleh Kelurahan Mandati I, yakni Kadie Mandati, Kadie Liya, dan Kadie Kapota. Untuk kadie itu sekira 60 orang, kemudian untuk sara masjid sekira 15 orang.
Pihak Kelurahan sangat antusias atas kenaikan insentif tersebut, kata dia, karena menurutnya itu akan menambah motivasi dan semangat pengabdian dari para orang-orang tua di wilayah kerjanya.
“Inshaallah ke depannya kita akan mengacu pada Perbup yang baru untuk tahun 2022. Kalau tanggapan dari orang-orang tua kita sangat antusias dan berterima kasih kepada Pak Bupati atas kenaikan insentif. Kendati selama beberapa tahun terakhir ini tidak pernah mengalami kenaikan dan mereka sangat bersyukur atas kenaikan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan, bahwa kenaikan insentif itu sebagai komitmennya terkait janji-janji kampanye atau visi misi daerah untuk pengembangan dan keberpihakan terhadap para sara masjid (perangkat masjid) maka telah membuat Perbup tentang kenaikan honor syara masjid.
“Kalau di Perbup lama Rp400 ribu untuk imam, khatib Rp350 ribu kemudian anggota itu Rp300 ribu, guru ngaji Rp350. Semua jabatan-jabatan itu dinaikkan masing-masing Rp200 ribu. Jadi kalau dulu imam Rp400 ribu, sekarang sudah menjadi Rp600 ribu. Itu sudah mulai berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan Haliana, ada juga yang di tahun 2021 ini belum siap untuk menaikkan insentif karena sudah banyak program kerja yang telah dirumuskan.
“Ada juga yang mengaku hanya diberikan Rp500 ribu atau ditambah hanya Rp100 ribu. Gajinya dipotong jadi saya sampaikan untuk membuat surat pernyataan keberatan kepada saya. Nanti saya bahas dengan camat dan kepala desanya. Saya juga tidak bisa menjustifikasi bahwa itu adalah potongan. Tapi jangan sampai APBD Desa memang sudah tidak mampu untuk mewujudkan sampai Rp200 ribu penambahannya,” paparnya.
Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menuturkan mudah-mudahan camat bisa berprogres, dengan harapan bahwa tidak ada fitnah dan saling curiga antara perangkat masjid dan desa.
Ia menandaskan, di tahun 2022 mutlak untuk diberlakukan secara penuh. Bila saja ada yang menerima kurang dari yang telah ditetapkan, maka segera laporkan kepadanya.
“Saya tidak ingin mendengar seperti yang lalu-lalu bahwa dibeberapa kelurahan/desa dari Rp400 ribu tinggal menerima Rp250 ribu. Syara biasa yang hanya Rp300 ribu dikasi tinggal Rp150 ribu. Saya tidak mau ada akal-akalan atau manipulasi seperti itu. Dan yakin apabila masih ada kepala desa atau lurah yang mencoba mempermainkan honor ini, 1×24 jam setelah saya mendapatkan kepastian pasti akan saya non job. Begitupula para kepala desa, memang tidak bisa non job tapi yakin akan saya periksa,” lugasnya.
Kendati demikian ia berharap agar hal itu jangan dimainkan dan jangan dimanfaatkan untuk misi mendapatkan keuntungan. Karena menurutnya yang perlu disadari bahwa para orang-orang tua tersebut luar biasa capek, luar biasa pengorbanannya untuk mengawal seluruh kehidupan keagamaan dan kehidupan sosial masyarakat yang ada di Wakatobi
“Hargai mereka, saya sangat yakin bahwa honor yang telah dinaikan tersebut tentu bukan honor yang ideal, bukan pula honor yang betul-betul sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Tapi karena itulah kemampuan daerah, namun kita berharap ke depan dapat lebih di maksimalkan,” pungkasnya. (cw1)
Discussion about this post