SULTRA.KABARDAERAH.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di daerah setempat.
Penandatanganan nota kesepahaman baru saja usai dilangsungkan, di aula Vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi, Rabu (9/3/2022).
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Bupati Wakatobi Haliana dan ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin.
Kegiatan tersebut, dirangkaikan dengan diseminasi bidang pelayanan hukum yakni kekayaan intelektual, perseroan perorangan, kewarganegaraan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wakatobi.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, beberapa tawaran kerja sama dalam naskah nota kesepahaman kepada Pemda Wakatobi, tentang Layanan Hukum dan HAM dan Kepada DPRD Wakatobi tentang pembentukan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Selain itu, juga membuka layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Wakatobi.
“Dengan sinergi dan kerja sama ini, kami berharap Pemda, DPRD dan Masyarakat Kabupaten Wakatobi bisa mendapatkan manfaat lebih, dan semakin berkembang maju mencapai visi besar pembangunan pariwisata,” katanya.
Di tempat yang sama, Bupati Wakatobi Haliana mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, masih ada sekira 28 Raperda yang belum diprogress. Masing-masing, 26 inisiatif Pemda Wakatobi dan 2 inisiatif DPRD.
“Alhamdulillah yang lalu kami ajukan 3 Raperda, Alhamdulillah juga sudah melalui pembahasan. Kemenkumham juga sudah melakukan pengharmonisasian tetapi masih ada satu perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih menunggu pengharmonisasian Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut Haliana menjelaskan, saat ini Pemda juga tengah memprogress pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Wakatobi melalui bagian hukum sekretariat daerah. Diharapkan agar secepatnya diusulkan ke DPRD bersama Raperda-Raperda yang lain.
“Tentu juga kami berharap dukungan dari DPRD dan seluruh jajaran teman-teman DPRD untuk bisa di bantu agar dilakukan pembahasan lebih cepat. Kita berharap juga ini akan bermanfaat sebagai sumber ekonomi. Sehingga memberikan lapangan kerja, memberikan kesejahteraan kepada rakyat kecil, hingga berimbas kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di masing-masing sektor yang akan di usahakan oleh Perumda Wakatobi,” harapnya.
Pada kesempatan itu juga, ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, berharap setiap Raperda yang diusulkan inisiatif Pemda harus dilakukan pengharmonisasian dengan Kemenkumham sebelum disampaikan ke DPRD.
“DPRD tidak akan melakukan pembahasan apabila Raperda yang disampaikan kepada kami tidak dilengkapi dengan surat selesai harmonisasi dari Kemenkumham. Hal ini perlu kita taati agar proses pembentukan Perda tidak cacat formil dan rentan untuk dibatalkan atau digugat di Mahkamah Agung,” tutupnya. (cw1)
Discussion about this post