SULTRA.KABARDAERAH.COM
LASUSUA – Kuasa hukum korban kasus pengeroyokan Amiruddin (45) yang terjadi 03 November 2021 lalu di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali melayangkan Laporan baru di Mapolres Kolut pada 18 Februari 2022.
Andi Hikmaluddin, selaku kuasa hukum korban mengatakan dilayangkannya laporan baru tersebut, karena kliennya selaku korban merasa tidak mendapatkan keadilan dan kebenaran secara profesional dan akuntabel terkait penganiayaan berat yang diduga dilakukan beberapa orang pelaku secara bersamaan yang dialami korban Amirudin.
“Ini sangat jelas bahwa korban dianiaya dan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja,” tuturnya.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan, pihaknya meminta kepada Polres Kolut agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada terlapor yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami korban Amiruddin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Kolut Ipda Mustamin, menjelaskan terkait laporan baru kuasa hukum korban, pihaknya akan kembali melakukan kajian hukum, karena menurutnya kasus tersebut sudah mendapatkan putusan inkrah atau berstatus hukum tetap karena prosesnya sudah melalui sidang pada bulan Februari lalu. Dimana melalui proses sidang tersebut telah ditetapkan satu orang tersangka SJ.
“Kasus ini tersangkanya sudah ditetapkan dari bulan lalu, sekarang sudah ditahan di lapas Kolaka,” jelasnya.
Mustamin menambahkan, setelah dilakukan kajian hukum terkait laporan baru dari kuasa hukum korban, pihaknya akan kembali memberi jawaban melalui surat kepada kuasa hukum korban
“Kami akan menyurat kembali kepada kuasa hukum korban setelah kami lakukan kajian hukumnya,” tutupnya.
Laporan : Mursin
Discussion about this post