SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar penilaian maturitas atau tingkat kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, Selasa (16/11/2021).
Kepala perwakilan BPKP Sultra, Nani Ulina Kartika Nasution, mengatakan penyelenggaraan SPIP merupakan kewajiban dari pimpinan instansi pemerintah mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota.
BPKP diberi mandat melakukan pembinaan bagaimana kualitas penyelenggaraan SPIP untuk mendorong pencapaian tujuan organisasi, memastikan atau memberikan keyakinan memadai pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan, penanganan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dalam melakukan pembinaan itu, kami juga membangun tools pengukuran, bagaimana efektifitas pengendalian itu dibangun untuk mendorong pencapaian tujuan dari instansi pemerintah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Wakatobi. Kan pak bupati begitu dilantik sudah menyusun dokumen perencanaan RPJMD, di dalamnya ada tujuan-tujuan yang dicapai mulai dari visi misi dan seterusnya. Di dalamnya juga ada janji-janji politik yang dituangkan dalam indikator-indikator kinerja,” jelasnya.
Dengan tools tersebut, lanjut dia, BPKP mendorong pemda untuk mengukur tingkat kematangan efektifitas SPIP. Kemudian tahu area peningkatannya apa dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Jadi itu penting untuk kebutuhan dari instansi pemerintah,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa, BPKP sebagai pembina mendampingi bagaimana cara menyelenggarakan SPIP, termasuk bagaimana mengelola risiko-risiko yang dapat memengaruhi pencapaian target kinerja, kemudian membangun tools penilaian. Pada tools penilaian, nanti akan ada desk line untuk kementerian, provinsi, kabupaten atau kota dan tingkat kematangannya ada lima level.
Bupati Wakatobi, melalui Wakilnya, Ilmiati Daud, menjelaskan SPIP adalah suatu proses yang dibangun secara built-in pada tindakan serta kegiatan pimpinan dan seluruh pegawai. Bukan sekedar formalitas pemenuhan ketentuan, SPIP diterapkan sebagai suatu budaya pengendalian (control culture), menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.
Penerapan SPIP bertujuan untuk menghasilkan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan.
Sedangkan maturitas SPIP adalah suatu istilah untuk menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Dan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, merupakan tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
“Saya mengimbau kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya agar lebih proaktif dalam mengikuti kegiatan ini. Karena kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menilai kembali (re-assessment) penyelenggaraan sistem pengendalian intern di OPD kita masing-masing. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam kegiatan penilaian maturitas SPIP ini, dapat memberikan gambaran umum terkait tata kelola dan manajemen risiko serta pengendalian intern kita selama ini,” ujarnya.
Kedepan akan menjadi catatan untuk disempurnakan dan diimplementasikan, dalam mendukung ketercapaian sasaran dan tujuan Pemda sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Atas nama Pemda Wakatobi, saya sangat berharap kepada ibu kepala perwakilan BPKP bersama tim agar sudi kiranya melakukan pendampingan dan pembinaan kepada kami, sehingga, maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di kabupaten Wakatobi dapat mencapai level 3 tahun ini,” harapnya.
Kepada Inspektorat daerah Kabupaten Wakatobi ia meminta agar memastikan seluruh OPD telah selesai mengerjakan penilaian struktur dan proses, serta
Memastikan Bappeda menyelesaikan penilaian penetapan tujuan tahun anggaran 2021 dan pencapaian hasil 2020. Termasuk BPKAD juga harus menyelesaikan penilaian pengamanan aset dan keandalan laporan keuangan.
Tim Inspektorat juga harus menyelesaikan penilaian ketaatan dan memastikan tim Ortala dan Tapem menyusun laporan. Tim Inspektorat juga melakukan penjaminan kualitas atas OPD yang mendukung 30% sasaran strategis RPJMD. (Cw1)
Discussion about this post