SULTRA.KABARDAERAH.COM, KOLAKA UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara (Kolut) mencatat sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk periode bulan Januari sampai 8 Desember 2020.
Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak tujuh kasus.
“Data 2019 lalu ada tujuh kasus yang sudah ditangani hingga berlanjut sampai penyelesaian perkara. Sementara 2020 ada 12 kasus, tapi penyelesaian perkara baru 10 kasus, dua di antaranya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, Selasa (8/12/2020).
Dari jumlah kasus tersebut, lanjutnya anak di bawah umur yang menjadi korban seperti pelecehan seksual dan pencabulan, masih tinggi dibandingkan korban perempuan dewasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku kekerasan dan pelecehan seksual tersebut merupakan orang-orang dekat dan kerabat korban itu sendiri. Olehnya itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kasus yang diterima, berdasarkan laporan, pelaku masih ada hubungan kerabat dengan korban,” terangnya.
Untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, tentunya juga butuh peran aktif dari masyarakat dan instansi terkait. Sehingga, selain pengawasan ketat, Alamsyah juga memandang perlunya penguatan edukasi.
Polisi berpangkat dua balok di pundaknya itu berharap, ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Pihaknya, juga akan intens berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan terkait dengan tindak pidana tersebut.
Laporan: Mursin
Discussion about this post