SULTRA.KABARDAERAH.COM – Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio berhasil menangkap pria berInisial AS diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jembatan Jodoh, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Batupuaro, Senin (18 April 2022), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton Hafala, menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya pada Jumat, 01 April 2022 sekitar jam 02.00 Wita korban bernama Rahmat Yamin (23) berada di rumah dan sedang tidur.
Tidak lama kemudian, adik korban membangunkannya dengan menyampaikan sudah banyak orang di gudang.
Korban lalu menuju gudang tempat penyimpanan gurita basah. Setelah sampai di sana, korban bertemu rekannya, RA dan SA.
“Kemudian saudara SA mengatakan bahwa pelaku masuk ke gudang dan mengambil gurita sebanyak kurang lebih 15 kg yang disimpan dalam kantong plastik warna merah,” kata Sunarton.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000.
Merasa keberatan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sudah 6 kali dengan kerugian kurang lebih Rp50 juta,” ungkap Sunarton.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu hasil laut basah berupa Gurita.
AS kini sudah diamankan di Polsek Wolio sesuai Laporan Polisi : LP/ B / 11 / IV/ 2022/SPKT/ Polsek Wolio / Polres Baubau/ Polda Sultra, tanggal 18 April 2022.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas Sunarton.
Discussion about this post