SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Tim Propam Polda Sultra melaksanakan sosialisasi pembinaan dan pengawasan etika profesi Polri, di jajaran Polres Butur yang berlangsung di Aula Islamic center Butur, Jumat (11/2/2022).
Sebanyak 54 orang, giat sosialisasi ini dihadiri bagian satuan dan fungsi Polres Butur serta seluruh Kanit Propam yang berada di wilayah Polres Butur.
Kabid Propam Polda Sultra, melalui Pamin 1 Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sultra selaku ketua tim, Iptu Darul Aqsa, didampingi oleh Ps.Kasipropam Polres Butur Ipda Sukirman, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik disiplin di anggota polri.
“Pimpinan mengambil kebijakan menurunkan propam dalam hal ini, untuk melakukan sosialisasi mengigatkan kode etik profesi di jajaran personil polres,” ujarnya.
Sebab perlu di tingkatkan pengawasan etika profesi Polri dan kegiatan mitigasi pencegahan pelanggaran personil Polri baik itu pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana pada polres jajaran Polda Sultra.
Ia mengungkapkan, bahwa bersama tim Propam Polda Sultra pihaknya menangani wilayah kepulauan, yakni Polres Baubau, Polres Buton, Polres Wakatobi, Polres Butur dan Polres Muna.
“Kalau kami tim wilayah kepulauan, terkait dengan maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sehingga pimpinan mengarahkan bahwa dengan kehadiran kami maka anggota bisa berubah paling tidak pengurangan terkait hal itu,” bebernya.
“Kami turun melakukan pembinaan mental personil yang ada di polres Butur,” sambungnya.
Bila sebelumnya ada anggota yang melanggar, ia berharap hadirnya kegiatan ini jangan melanggar lagi. Begitu pula yang belum pernah melanggar, agar jangan terpengaruh dengan yang melanggar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ketika ada oknum anggota polisi yang melakukan melanggar kode etik profesi Polri, maka masyarakat bisa melaporkan ke pihak Propam Polda Sultra.
“Kalau hari ini, ada pelanggaran yang dilakukan oleh personil paling lama itu satu minggu sudah harus ada kesimpulan tidak ada lama-lama, yang lama-lama saja sudah di percepat terutama misalnya asusila dan narkoba itu tidak ada ampun, memalukan dan menghancurkan nama institusi,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Buton Utara Kompol La Umuri, mengatakan dengan adanya sosialisasi ini merupakan pembinaan dan memahami dan kemudian menghindari apa yang menjadi perbuatan yang mengakibatkan melanggar hukum.
Olehnya itu, jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan hukum berkaitan dengan hukum etika profesi Polri.
“Lapornya ke propam, itulah tugasnya propam untuk melakukan apabila ada anggota melanggar, maka dilakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut untuk diproses baik secara hukum maupun secara etika,” pungkasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post