SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Pengajuan Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Butur Ridwan Zakariah, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Diwan, Senin (10/01/2022).
Adapun tujuh Raperda yang diajukan yakni: Raperda tentang adaptasi perubahan iklim; Raperda tentang pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik; Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan; dan Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara; Raperda tentang pertanahan; dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Sementara itu, dari pihak DPRD juga mengajukan empat buah Raperda inisiatif.
Masing-masing yakni, Raperda tentang pengendalian minuman keras; Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif; Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani; serta Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Bupati Butur, Muhamad Ridwan Zakariah, mengatakan penyerahan Raperda ini berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I (Satu) dan pembicaraan tingkat II (Dua),” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bupati menyampaikan bahwa pengajuan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah ini, merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat 1 (satu) yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai rancangan peraturan daerah.
Di tempat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Butur, Mazlin, dalam sambutannya berharap proses pembahasan hingga penetapan 11 Raperda ini dapat berjalan lancar, sehingga dapat dituntaskan tepat waktu.
“Dengan harapan dapat dibahas serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Laporan: Ardian Saban
Discussion about this post