SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terbatas di Provinsi Sultra.
Surat edaran ini menyusul perkembangan kasus covid-19 di beberapa daerah termasuk Sultra mengalami trend peningkatan. Maka untuk mengatasi penularan virus corona atau covid-19 vairan baru, gubernur melalui Surat Edaran ini menyampaikan beberapa hal penting.
Ada enam poin isi dalam surat edaran ini, yakni: pertama, bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan test swab RT-PCR.
Kedua, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi covid-19 wajib segera melakukan swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).
Keempat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Dan terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment). (Irs)
Discussion about this post