• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Kabar Daerah Sultra
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU
No Result
View All Result
Kabar Daerah Sultra
No Result
View All Result
Pelaku Perjalanan dari Luar Sultra Wajib Test Swab RT-PCR

Gubernur Sultra, Ali Mazi (istimewa)

Pelaku Perjalanan dari Luar Sultra Wajib Test Swab RT-PCR

08/ 07/ 2021

SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro terbatas di Provinsi Sultra.

Surat edaran ini menyusul perkembangan kasus covid-19 di beberapa daerah termasuk Sultra mengalami trend peningkatan. Maka untuk mengatasi penularan virus corona atau covid-19 vairan baru, gubernur melalui Surat Edaran ini menyampaikan beberapa hal penting.

Berita Terakit

iPhone 13: Teknologi Andal dengan Desain Elegan yang Menawan untuk Gaya Hidup Modern

iQOO Z9x: Gaming Phone dengan Harga Terjangkau di 11.11 Blibli

Rumpun Wasilomata Solid Menangkan Paslon ADIL, Ketua Rumpun : Jangan Terprovokasi Orasi Pencitraan

Ada enam poin isi dalam surat edaran ini, yakni: pertama, bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan test swab RT-PCR.

Kedua, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi covid-19 wajib segera melakukan swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).

Keempat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Dan terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment). (Irs)

Tags: Covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur Sultra Keluarkan Instruksi tentang PPKM Mikro

Next Post

Bupati Butur Imbau Pedagang dan Pengunjung Pasar Disiplin Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
  • H O M E
  • ADVERTORIAL
  • HEADLINE
    • Kabupaten Bombana
    • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
    • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
    • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
    • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
    • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
    • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
    • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Baubau
    • Kota Kendari
  • LEGISLATIF
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TERBARU

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In