SULTRA.KABARDAERAH.COM – Setelah melakukan sidak dan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Mina-minanga Kulisusu, Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah bersama Wakil Bupati Kompol (Purn) Ahali, didampingi Pj. Sekda Butur Yuni Nurmalawati, Dandim 1429/Butur Letkol Kav. Khomarudin, dan Kasat Pol PP Butur Hasanun, kembali mengedukasi sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Desa Kalibu Kecamatan Kulisusu, (Rabu, 7 Juli 2021).
Aksi ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran covid-19 di daerah setempat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat agar menjaga imunitas dengan melakukan vaksinasi dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 4M yakni mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial khususnya tempat penyediaan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, kios-kios) dibolehkan beroperasi, dengan pengaturan kapasitas dan penerapan disiplin prokes lebih ketat.
Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mendapat peringatan dari Bupati Butur. Pedagang bakal dilarang berjualan di pasar jika tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang penerapan prtokol kesehatan.
“Apabila pedagang dan pengunjung pasar (pembeli) tidak menerpakan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi tidak diperbolehkan menjual di pasar,” tegas Bupati Butur.
Selain edukasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker. (***)
Discussion about this post