SULTRA.KABARDAERAH.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan instruksi Nomor 443.2/2840 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi Gubernur ini ditetapkan Rabu (6/7/2021) dalam rangka pengendalian virus corona atau covid-19 di Provinsi Sultra.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sultra. Ada enam poin isi dari instruksi tersebut, yakni: pertama, Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kedua, Wali Kota Baubau dan Bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ketiga, PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut, untuk itu para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Keempat, Bupati/Wali Kota se-Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelangaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima, Bupati/Wali Kota se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangn PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Dan keenam, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Irs)
Discussion about this post