SULTRA.KABARDAERAH.COM – Bupati Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana, mempertanyakan aset milik daerah di sela-sela pembacaan sambutan pada rapat paripurna dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, di ruang rapat paripurna DPRD, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Selasa, (6/7/2021).
Saat dikonfirmasi usai rapat paripurna terkait hal tersebut, Haliana mengatakan sebelum berakhir masa jabatan, idealnya harus ada pemeriksaan aset. Karena menurutnya, itu suatu hal yang wajar tentang pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Di Permendagri 19 juga jelas tentang itu. Kita menginginkan, supaya kita juga bisa mengetahui posisi aset, maupun posisi fiskal kita pada saat serah terima. Saya inginkan ada pemeriksaan, supaya ada pertanggung jawaban kita kepada rakyat,” kata Haliana.
Seharusnya, lanjut Haliana, memori serah jabatan itu sudah sekaligus dengan memori aset dan keadaan fiskal, supaya jangan lagi kerja berkali-kali.
“Tadi saya sampaikan kepada forum paripurna, bahwa yang terjadi hari ini serah terima jabatan saja, tetapi serah terima aset dan serah terima posisi fiskal kita itu belum dalam agenda,” ucapnya.
Kata dia, ini sangat penting dilakukan supaya ada gambaran, baik aset maupun posisi fiskal.
“Aset ini kita tidak tahu keberadaannya ada di mana, kan ini yang tidak jelas. Saya kira teman-teman, apalagi masyarakat juga pasti tidak mengetahui daerah ini asetnya berapa banyak, itu ada di mana dan dalam bentuk apa, serta bagaimana kondisinya, itu yang perlu kita perjelas,” paparnya.
Terkait aset, Haliana memandang perlu dilakukan audit, agar ada transparansi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Dalam waktu dekat, politisi Partai PDI Perjuangan itu akan meminta kepada instansi terkait untuk melakukan audit di daerah.
“Ini kan harusnya diaudit dulu, aset itu dimana dan bagaimana keadaannya. Supaya kalaupun misalnya dikuasai oleh pribadi-pribadi kalau bisa dikembalikan dulu, supaya dilihat kondisinya. Kalaupun juga ada yang sifatnya mau dimiliki, kan ada mekanisme. Apakah itu refound dari pemerintah daerah, atau dilelang itu juga ada mekanismenya,” jelasnya. (Adm)
Discussion about this post