SULTRA.KABARDAERAH.COM – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Upaya memutus rantai penyebaran terus dilakukan. Salah satunya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Regulasi tentang PPKM dibuat, mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Seperti yang dilakukan di Sulawesi Tenggara, Gubernur Ali Mazi, menginstruksika seluruh bupati dan walikota se-Sultra tentang PPKM Mikro melalui instruksi Nomor 443.2/2840 tertanggal 6 Juli 2021. Instruksi ini dalam rangka pengendalian virus corona atau covid-19 di wilayah Provinsi Sultra.
Ada enam poin isi dari instruksi tersebut, yakni: pertama, Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 agar melaksanakan ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Kedua, Wali Kota Baubau dan Bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Ketiga, PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut, untuk itu para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Keempat, Bupati/Wali Kota se-Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelangaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima, Bupati/Wali Kota se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangn PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Tindak lanjut dari instruksi Gubernur, Bupati Buton Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/796 tentang PPKM atas pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah setempat.
Beberap diantara isi dalam surat edaran itu yakni, seluruh pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan agar segera mengaktifkan kembali Satgas penanganan Covid-19 sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dengan benar, Menjaga jarak, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, Mengurangi mobilitas) serta melakukan kegiatan 3T (testing, tracking, dan treatment).
Kedua, PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat , mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (Babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Selanjutnya, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Membentuk posko tingkat desa dan kelurahan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
b. Untuk supervise dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dibentuk posko kecamatan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya.
c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Keempat, semua proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara untuk sementara waktu dilakukan secara daring (online).
Kelima, menunda semua kegiatan outbond/study tour atau sejenisnya pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Keenam, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tetap berjalan seperti biasa dengan ketentuan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 75 % dan bekerja di kantor (Work From Office) 25 %.
Ketujuh, pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka (6) di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c. Pada saat WFH tidak diperkenankan untuk melakukan mobilisasi ke daerah lain dan wajib menyampaikan kegiatan hariannya kepada pimpinan masing-masing.
Berikut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, syistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesembilan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (pada lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup/ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Kesebelas, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan) di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, seluruh pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun serta melakukan langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum.
Berikut, menunda pelaksanaan mobilisasi pegawai dan masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Butur kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel sore, upacara dan senam Jumat pagi pada semua unit kerja di lingkunga Pemerintah Kabupaten Buton Utara ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
Tindak lanjut dari surat edaran Bupati, Persatuan Pemuda Wandaka (Pandawa), bersama Pemerintah Kelurahan setempat dan TNI, melakukan bakti sosial pembagian ribuan masker gratis kepada masyarakat, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan ini dalam mencegah penyebaran covid-19. “Kita hanya melakukan pembagian masker dan sekaligus memberikan informasi terkait akan diadakan vaksin serentak khusus Kelurahan Wandaka mulai tanggal 14 Juli 2021, serta memberikan himbauan tentang aturan dari pemerintah pusat tentang PPKM,” ujar Ketua Pandawa Asrafin.
Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan lancar, Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melakukan peninjauan pos penyekatan, PPKM Mikro di Desa Mata Kecamatan Kambowa.
Pengecekan tersebut dilakukan di Pos Penyekatan yang ada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Buton dan Butur, di Desa Mata. Tujuannya, untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang keluar masuk Buton Utara tanpa aturan protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
” Saya memerintahkan kepada Kapolsubsektor Kambowa Polsek Bonegunu Iptu I Wayan Wate untuk memaksimalkan Pos Penyekatan PPKM Mikro di desa Mata dan agar bekerja sama dengan Babinsa dan unsur terkait yang terlibat dalam PPKM ini dengan tujuan agar warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Buton Utara selalu menerapkan protokol Kesehatan sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat ditekan” ujar Kapolres.
Serangkaian pemberlakuan PPKM mikro juga dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Diketahui, pemberlakuan PPKM berdampak pada perekonomian masyrakat. Untuk mengatasinya, pihaknya menyalurkan bantuan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).
Launching berlangsung di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Wangiwangi, Jumat (23/7/2021).
Penyaluran bantuan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait penanganan bencana melalui cadangan beras pemerintah.
“Kepada masing-masing keluarga penerima PKH dan penerima BST, dengan beras kemasan 10 kilogram ini mudah-mudahan bisa memberi manfaat, untuk menjadi penyangga, bahwa saat ini terjadi pembatasan kegiatan masyarakat, skala mikro tapi tentu saja sangat mempengaruhi kehidupan kita. Terutama untuk mencari nafkah dan penghidupan kita sehari-hari,” ungkap Haliana.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme cadangan beras pemerintah, yang telah diatur melalui peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 88/PMK.02/2019 ditindak lanjuti oleh peraturan Menteri Sosial (Mensos) nomor 22 tahun 2019.
Dari 10 juta penerima KPM PKH dan BST di seluruh Indonesia, Wakatobi menyalurkan sebanyak 8.967 yang terdiri dari PKH sebanyak 4.478 KK, dan BST 4.489 KK. (*)
Discussion about this post